Hukrim

Dua Wartawan Diduga Dijebak Terkait Pemberitaan, Rekan Seprofesi Desak Polisi Bebaskan 

×

Dua Wartawan Diduga Dijebak Terkait Pemberitaan, Rekan Seprofesi Desak Polisi Bebaskan 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dua orang wartawan IH dan JBR diamankan Unit Luar Polsek Medan Tembung terkait dugaan pemerasan
Mapolsek Medan Tembung. (Foto/Ist)

MEDAN | DANews.id – Penangkapan dua orang wartawan aktif oleh Unit Luar Polsek Medan Tembung berbuntut panjang. Rekan seprofesi menduga kuat ini adalah skenario jebakan dengan modus “kasih uang lalu tangkap” terkait pemberitaan bangunan bermasalah.

Kedua wartawan yang diamankan berinisial IH dan JBR. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pria berinisial D. Penangkapan terjadi Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung kopi Jalan Letda Sujono, Medan.

Menurut informasi di kalangan wartawan, pertemuan itu berawal dari undangan D. Lokasi yang dipilih tidak jauh dari Mapolsek Medan Tembung.

“Infonya, keduanya ditangkap terkait pemberitaan mengenai bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG yang telah merugikan PAD Pemko Medan. Kuat dugaan mereka dijebak. Usai pria berinisial D itu memberikan sejumlah uang untuk tidak lagi memberitakan bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG kedua rekan wartawan itu langsung diamankan anggota Polsek Medan Tembung,” ungkap L, rekan seprofesi yang kerap liputan bersama.

L menyebut, pria D diduga sengaja melakukan “trik kotor” untuk menghentikan pemberitaan. D disebut-sebut sebagai oknum pengawas bangunan yang proyeknya disorot karena diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini bukan kasus tindak pidana pemerasan seperti yang disampaikan pihak Polsek Medan Tembung. Ini lebih ke upaya menghalangi kerja jurnalistik. Aparat kepolisian jangan hanya mengamankan sebelah pihak saja,” tegas L.

Ia meminta agar pemberi dan penerima sama-sama diproses hukum. “Kalau memang ada transaksi, maka dua-duanya harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, L juga menyoroti pemilik bangunan. Bangunan yang diberitakan itu diduga berdiri tanpa PBG dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah [PAD] Pemko Medan.

Baca Juga  Polsek Sunggal Buru Ketua Ormas dan Istri Pemilik Lokasi Judi Tembak Ikan di Kantor PAC Grib Jaya Medan Sunggal

“Apalagi pemilik bangunan sudah jelas bersalah karena mendirikan bangunan tanpa mengurus izin PBG terlebih dahulu. Sehingga diduga pemilik bangunan telah mengemplang pajak yang notabene merupakan PAD Pemko Medan. Itu yang seharusnya pantas dilaporkan agar diusut segera,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan belum memberikan keterangan. Konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (18/7/2026) tidak direspon.

Menutup, rekan wartawan berharap ada penyelesaian yang adil.

“selaku rekan seprofesi, kami berharap adanya penyelesaian, kiranya Bapak Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan dapat memberikan ruang mediasi dan mempertemukan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi guna mencari jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak. Dan kami juga mengapresiasi serta mendukung penuh kinerja Polsek Medan Tembung dibawah pimpinan Bapak Kompol Ras Maju Tarigan dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” harapnya.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *