MEDAN | DANews.id – Clara Yvonne Bangun (64) melaporkan oknum pengacara berinisial HP dan sejumlah pihak lainnya ke Polrestabes Medan. Ia menuding para terlapor melakukan dugaan tindak pidana perusakan pagar, tembok, serta bangunan panglong di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Akibat kejadian tersebut, Clara mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 juta. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3826/IX/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Clara menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika dirinya melakukan pinjaman uang kepada PT Prima Sinar Mitra dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di Jalan Jamin Ginting.
Saat proses pinjaman berlangsung, HP disebut bertindak sebagai kuasa hukum Clara sekaligus saksi dalam perjanjian tersebut.
“Awalnya kami ada melakukan pinjaman sejumlah kepada PT Prima Sinar Mitra dengan jaminan berupa sebuah SHM yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Pada saat transaksi pinjaman sejumlah uang tersebut HP (terlapor) merupakan pengacara kami mendampingi sekaligus sebagai saksi dan ikut menandatangani perjanjian,” ungkap Clara Bangun kepada wartawan di Medan, Jumat malam (4/9/2026).
Menurut Clara, setelah transaksi tersebut, HP kemudian berpihak kepada PT Prima Sinar Mitra. Ia juga menyebut belum pernah menerima pemberitahuan mengenai pembatalan kuasa hukum atau pengunduran diri HP sebagai pengacaranya.
“Setelah selesai melakukan pinjaman uang dengan PT Prima Sinar Mitra sampai saat ini dia (HP) belum ada pembatalan kuasa hukum atau mengundurkan diri sebagai pengacara kami tidak ada sampai sekarang. Setelah itu, HP langsung dua kaki (pindah) ke PT Prima Sinar Mitra dan sampai saat ini belum ada pembatalan kuasa hukum atau dia (HP) tidak ngomong apa-apa sama kami sampai sekarang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Clara menegaskan HP mengetahui isi perjanjian antara dirinya dengan PT Prima Sinar Mitra. Ia menyebut transaksi tersebut merupakan pinjaman uang, bukan jual beli tanah.
“HP lah sebagai pengacara, penengah dan saksi yang mengetahui peminjaman kami. Dan HP juga jelas mengetahui bahwasanya kami hanya meminjam uang bukan untuk menjual beli tanah kami kepada PT Prima Sinar Mitra,” ujarnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, Clara mengaku menemukan adanya perikatan jual beli (PJB) antara dirinya dengan PT Prima Sinar Mitra. Ia menduga PJB tersebut kemudian menjadi dasar pihak terlapor membongkar bangunan dan menguasai secara fisik lokasi tersebut.
“Sepertinya yah, ini masih diduga pihak terlapor ingin menguasai tanah kami itu karena kami ada meminjam uang, pada hal ini kan masih berproses di kepolisian. Ini kami tidak tau tiba-tiba PJB itu bernomor di tanggal yang sama dan terbit ditanggal yang sama perjanjian kami hutang. Bisa PJB itu bernomor padahal tidak ada jual beli dan dibilang sudah dibayar lunas diwaktu yang sama perjanjian kami hutang. Patut diduga jelas ada permainan,” bebernya.
Clara juga mengatakan pihaknya telah berupaya menyampaikan niat untuk melunasi pinjaman kepada PT Prima Sinar Mitra. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak mendapat respons.
“Nah setelah itu pun, kami sebenarnya sudah sampaikan akan kami bayarkan dan lunaskan hutang kami itu. Tapi memang tidak ada mereka menerima respon ataupun menjawab bagaimana. Ini benar-benar tindak pidana kriminal memang mau menggelapkan, mengambil harta kami oleh pihak PT Prima Sinar Mitra dan HP,” terangnya.
Karena itu, Clara meminta Polrestabes Medan mengusut laporan tersebut dan memberikan kepastian hukum atas dugaan perusakan serta penguasaan aset yang dilaporkannya.
“Tolong kami pak Kapolrestabes Medan harta kami dirampas dan dirusak oleh para terlapor, wujudkan keadilan hukum kepada kami pak dan tolong segera tangkap para terlapor yang salah satu nya merupakan oknum pengacara berinisial HP,” harapnya.
Selain melapor ke kepolisian, Clara menyebut pihaknya berencana melaporkan HP kepada organisasi advokat tempatnya bernaung. Langkah tersebut ditempuh karena Clara menilai HP tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum.
Perkara tersebut kini menjadi laporan di Polrestabes Medan dan selanjutnya diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









