MEDAN | DANews.id — Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang remaja anggota geng motor GPS (Geng Pisang Solid) karena terlibat dalam kasus jual beli sabu di sarang narkoba Rel KA Tembung. Dikenal dengan panggilan “Bang Jago”, pelaku yang kerap ikut tawuran membawa senjata tajam itu kini disergap karena menjual narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial MYP (18), warga Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, diringkus personel Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (8/8/2026) sore. Penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan ia berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan sarang narkoba Rel KA Tembung.
Saat petugas menangkapnya, tim juga menyita sejumlah paket sabu yang sudah siap diedar serta sejumlah uang tunai yang merupakan hasil penjualan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, memberikan keterangan pers pada Senin (10/8/2026) pagi.
“Pelaku merupakan anggota geng motor pisang solid atau GPS, dia juga bagian dari anggota geng motor KAMCE. Dalam kasus narkoba ini, dia merupakan pengedar aktif narkotika jenis sabu,” ujar Rafli.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ternyata sudah mengedarkan narkoba di lokasi tersebut selama kurun waktu satu bulan terakhir.
Selain peredaran narkoba, polisi juga mencatat keterlibatan pelaku dalam aksi tawuran antar geng motor. Ia setidaknya sudah ikut dua kali tawuran yang terjadi di kawasan Mandala, Medan.
“Pelaku sudah dalam kurun waktu satu bulan terakhir, untuk tawuran antar geng motor sudah dua kali,” tambah Rafli.
Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Medan saat ini sedang mendalami asal usul pasokan narkoba yang diterima pelaku. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan anggota geng motor lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kami sedang dalami kasus ini, mohon doanya agar kami bisa menangkap pemasok narkoba kepada pelaku. Untuk anggota geng motor lain, kami juga sedang selidiki,” pungkas Rafli.








