Hukrim

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba, 3 Orang Ditangkap

×

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba, 3 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan mengungkap jaringan narkoba lintas daerah dan menangkap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar, bandar, hingga pemilik gudang penyimpanan narkoba.
Tiga tersangka jaringan narkoba lintas daerah diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam pengungkapan di kawasan Medan Sunggal dan Tanjung Selamat, Selasa (8/9/2026). (Foto/Ist)

MEDAN | DANews.id — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tiga pria yang diduga berperan sebagai pengedar hingga bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkoba.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MH (36), warga Medan Sunggal, IU (37), warga Hamparan Perak, dan AF (26), warga Medan Selayang. Polisi menangkap mereka dalam dua operasi berbeda di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, dan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, pada Rabu (19/8/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami. Awalnya, kami meringkus MH dan IU yang merupakan pengedar, dengan barang bukti 50,7 gram sabu, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp.3 juta, handphone, dan sepeda motor,” ungkap Rafli.

Setelah menangkap dua pengedar, polisi langsung mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengarah kepada AF yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkoba.

Petugas kemudian menangkap AF di rumahnya di Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Setelah menangkap 2 pengedar, kami kemudian meringkus bandarnya yang juga sekaligus pemilik gudang. Dari rumah pelaku, kami menyita sabu seberat 377,1 gram, 3 timbangan elektrik, 2
unit handphone, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp.4.850.000,” tambah Rafli.

Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi mengamankan total lebih dari 427 gram sabu. Petugas juga menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, sejumlah telepon seluler, sepeda motor, serta timbangan elektrik.

Polisi menduga ketiga tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar enam bulan. Selain itu, penyidik masih mendalami jaringan yang lebih luas untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga  Gerebek Warnet di Jalan Flamboyan Raya, Polrestabes Medan Bongkar Sarang Narkoba

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami duga para pelaku ini sindikat yang cukup besar. Kami pastikan tidak akan ada yang lolos, pasti akan kami ungkap,” pungkas Rafli.

Dengan demikian, pengembangan perkara masih berlanjut. Polisi kini memburu pelaku lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *