Medan

Dampak BRT Mebidang: 2.788 Pohon Ditebang, 61.170 Pohon Pengganti Ditanam di Medan

×

Dampak BRT Mebidang: 2.788 Pohon Ditebang, 61.170 Pohon Pengganti Ditanam di Medan

Sebarkan artikel ini
Pohon pengganti yang ditanam sebagai kompensasi penebangan pohon sepanjang jalur pembangunan BRT Mebidang di kawasan Kota Medan, Agustus 2026.
Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana menyatakan pembangunan BRT Mebidang berdampak pada 2.788 pohon. Sebagai ganti, 61.170 pohon ditanam di 341 titik 21 kecamatan. Target selesai tanam akhir Oktober 2026, kontraktor wajib pelihara pohon satu tahun. (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id — Pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) berdampak pada 2.788 pohon di Kota Medan. Sebagai gantinya, pemerintah menanam 61.170 batang pohon di 341 titik yang tersebar di 21 kecamatan di seluruh Kota Medan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Pembangunan BRT di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, mewakili Wali Kota Medan Rico Waas, serta dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Hingga Senin (10/8/2026), petugas telah menanam 14.377 pohon pengganti. Penanaman masih berlangsung di berbagai lokasi yang menjadi bagian dari jalur pembangunan BRT di Kota Medan.

“Seluruh pohon pengganti ditanam pada 341 titik lokasi yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan,” ujar Melvi.

Penanaman dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah kota. Pertama, di kawasan utara dan barat: Kecamatan Medan Belawan menerima 3.049 pohon, Medan Labuhan 10.140 pohon, Medan Marelan 1.438 pohon, Medan Deli 2.996 pohon, Medan Sunggal 719 pohon, dan Medan Helvetia 2.473 pohon.

Selanjutnya, penanaman berlanjut ke kawasan selatan. Kecamatan Medan Selayang mendapat 5.633 pohon, sedangkan Medan Tuntungan menjadi wilayah dengan jumlah terbesar, yaitu 13.712 pohon. Kemudian, Medan Johor menerima 2.080 pohon, Medan Amplas 3.734 pohon, Medan Denai 318 pohon, dan Medan Tembung 342 pohon.

Di kawasan timur dan sekitar pusat kota, pohon pengganti ditanam di Kecamatan Medan Timur sebanyak 1.297 pohon, Medan Perjuangan 94 pohon, Medan Barat 726 pohon, serta Medan Petisah 356 pohon.

Baca Juga  Tindaklanjuti Audit Inspektorat, Wali Kota Medan Copot Sementara Camat Medan Timur

Sementara itu, di kawasan pusat dan sekitarnya, penanaman mencakup Kecamatan Medan Baru sebanyak 2.248 pohon, Medan Polonia 3.574 pohon, Medan Kota 231 pohon, Medan Area 130 pohon, dan Medan Maimun 4.710 pohon.

Melvi menargetkan seluruh penanaman pohon pengganti selesai pada akhir Oktober 2026. Target tersebut tetap memperhitungkan kondisi cuaca serta ketersediaan sarana pendukung di lapangan.

“Ditargetkan, jika tidak ada kendala terkait cuaca dan sarana pendukung, kegiatan penanaman pohon pengganti selesai pada akhir Oktober 2026,” jelasnya.

Selain itu, Melvi menegaskan bahwa kewajiban penanaman pohon pengganti sejak awal menjadi tanggung jawab kontraktor pembangunan BRT. Kewajiban tersebut tidak berakhir saat pohon tertanam, karena kontraktor juga wajib menjaga dan memelihara pohon tersebut agar tumbuh dengan baik.

“Kontraktor diwajibkan melakukan pemeliharaan terhadap pohon yang telah ditanam selama satu tahun setelah proses penanaman,” katanya.

Terkait izin penebangan, Melvi menjelaskan bahwa DLH Kota Medan berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 72 yang mengatur kewajiban penggantian pohon sesuai rasio yang telah ditetapkan. Sementara itu, Pemko Medan mengenakan retribusi berkaitan dengan penggunaan alat berat dalam pelaksanaan pekerjaan.

Selanjutnya, Melvi juga menjelaskan penanganan batang pohon hasil penebangan. Batang-batang tersebut kini disimpan di beberapa tempat, salah satunya di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor. Setelah seluruh proses penebangan selesai, batang pohon tersebut akan diusulkan untuk dihapuskan melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah. Sebelum dilelang, pihak berwenang akan melakukan penilaian terlebih dahulu melalui konsultan penilai atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pelelangan kita lakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *