MEDAN | DANEWS.ID — Pemerintah Kota Medan menyegel bangunan yang disebut milik anggota DPRD Sumatera Utara Pintor Sitorus di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Jumat (25/9/2026).
Penyegelan dilakukan Satpol PP Kota Medan bersama Dinas Perkimcikataru, Trantib Kecamatan Medan Kota, Trantib Kelurahan Sudirejo II dan Kepala Lingkungan setempat. Petugas memasang tanda penyegelan karena hingga penindakan dilakukan, pihak pemilik bangunan disebut belum dapat menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penindakan itu merupakan tindak lanjut RDP Komisi IV DPRD Medan pada Senin (24/8/2026) yang memutuskan penyegelan bangunan tersebut. Sebelumnya, warga juga menyampaikan keberatan terkait proses pembangunan, termasuk material yang disebut mengenai rumah warga dan dampak getaran pekerjaan terhadap bangunan di sekitarnya.
Pelapor, Sutrisno Pangaribuan, menilai penyegelan tersebut terlambat karena membutuhkan waktu sekitar satu bulan sejak keputusan RDP.
“Satpol PP butuh 1 bulan untuk melaksanakan putusan RDP Komisi IV, Senin (24/8/2026) tentang penyegelan bangunan ilegal milik Pintor Sitorus,” kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno, aktivitas pembangunan tetap berlangsung setelah keputusan penyegelan ditetapkan.
“Sejak diputuskan disegel, pemilik bangunan tetap saja beraktivitas. Maka patut diduga Satpol PP sengaja mengulur waktu untuk melaksanakan putusan RDP, sehingga pemilik bangunan tetap melanjutkan pekerjaan konstruksi,” ujarnya.
Sutrisno juga mempertanyakan mengapa penindakan hanya dilakukan dengan penyegelan, bukan pembongkaran, mengingat hingga petugas turun ke lokasi pihak pemilik bangunan tidak dapat menunjukkan PBG.
“Saya keberatan kenapa penindakannya hanya penyegelan, kenapa tidak dirobohkan. Sampai Satpol PP melakukan penindakan, pihak pemilik bangunan tidak bisa menunjukkan PBG,” ujar Sutrisno.
Sutrisno kemudian menduga adanya persoalan dalam penegakan peraturan daerah terkait bangunan tersebut.
“Saya menduga ada kongkalikong antara Satpol PP dengan pemilik bangunan dalam penegakan perda,” lanjutnya.
Sutrisno juga mempertanyakan status perizinan bangunan tersebut. Ia menyebut hingga penyegelan dilakukan, PBG belum diterbitkan. Sementara itu, Keterangan Rencana Kota (KRK) baru diajukan pada 4 Agustus 2026, ketika pekerjaan disebut telah mencapai 70 persen.
“Sampai hari dilakukan penyegelan, PBG tidak ada, dan tidak mungkin ada, sebab KRK saja baru diajukan 4 Agustus 2026, setelah pekerjaan 70%,” katanya.
Sutrisno menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila PBG diterbitkan setelah penyegelan.
“Kalau sampai PBG keluar setelah ini, maka saya sebagai pelapor akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, untuk keberimbangan pemberitaan, konfirmasi kepada Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D)/Penindakan Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, telah diupayakan. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait penindakan maupun dugaan yang disampaikan Sutrisno Pangaribuan.
Dengan penyegelan tersebut, aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.








