Hukrim

Ditipu Kerja Sama Pertanian, Lansia Medan Rugi Rp1,48 Miliar dan Mobil Avanza Raib Dibawa Kabur

×

Ditipu Kerja Sama Pertanian, Lansia Medan Rugi Rp1,48 Miliar dan Mobil Avanza Raib Dibawa Kabur

Sebarkan artikel ini
Korban ditipu dengan janji upah Rp108 juta/bulan. Uang Rp1,48 miliar dipakai beli traktor dan mesin panen, lalu GPS diputus. Mobil Avanza dipinjam lalu tak dikembalikan. Korban menangis minta Polda Sumut segera tangkap pelaku.
Clara Yvonne Bangun (64), korban penipuan modus kerja sama pertanian, melaporkan kerugian Rp1,48 miliar dan hilangnya mobil Avanza ke Polda Sumut, Rabu (12/8/2026). (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id — Aksi penipuan dan penggelapan dengan modus ajakan kerja sama bisnis pertanian kembali menimpa seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku membujuk korban untuk membeli alat berat pertanian berupa traktor dan mesin pemanen padi, lalu membawa kabur pula satu unit mobil milik korban. Kerugian yang diderita korban mencapai miliaran rupiah.

Korban yang mengalami peristiwa memilukan itu bernama Clara Yvonne Bangun (64), warga Jalan Sei Siput, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Clara menceritakan, peristiwa berawal ketika seseorang berinisial H mengajaknya bekerja sama dalam bisnis pertanian berskala besar. Pelaku mengajak korban menanam modal untuk membeli alat-alat pertanian, seperti traktor persawahan dan mesin Combine pemanen padi. Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban memperoleh upah sebesar Rp108 juta setiap bulannya. Korban pun akhirnya tergiur dan menyetujui ajakan tersebut.

“Secara bertahap dari bulan februari 2026 saya memberikan uang melalui transfer kepada H (terlapor) hingga berjumlah Rp 1,480 milyar untuk membeli alat pertanian seperti Traktor dan Combine (pemanen padi). Memang semua alat itu terbelikkan namun sesuai perjanjian upah perbulan Rp 108 juta tidak benar,” jelas Clara kepada wartawan, Rabu (12/8/2026) malam.

Selanjutnya, Clara menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat memasang alat pemantau GPS pada traktor guna memantau keberadaan dan kinerja alat tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, pelaku ternyata memutus atau memprogram ulang sistem GPS itu sendiri. Akibatnya, korban tidak lagi dapat memantau keberadaan alat berat yang telah dibeli dengan uangnya.

“Perjanjian diawal juga sepakat memasang GPS di alat traktor guna mengetahui alat bekerja atau tidak. Berselangnya waktu, GPS pun diputus atau di program ulang sama terlapor sehingga saya pun tidak bisa memantau keberadaan alat traktor tersebut,” terangnya.

Baca Juga  Rapim, Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan Pengelolaan Anggaran

Tidak cukup dengan kerugian uang sebesar Rp1,480 miliar, Clara juga kehilangan satu unit kendaraan. Pelaku meminjam mobil Toyota Avanza Veloz milik korban dengan alasan untuk mengajak keluarganya berwisata, namun hingga kini mobil tersebut tidak pernah dipulangkan.

“Mobil Toyota Avanza Veloz saya pun raib dibawa kabur oleh terlapor. Awalnya minjam untuk membawa keluarganya jalan-jalan sampai sekarang mobil saya itu tak kunjung dipulangkan,” sebutnya.

Mendapat perlakuan yang sangat merugikan tersebut, Clara pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumatera Utara guna menuntut keadilan hukum. Laporan polisi tercatat dengan nomor: LP/B/1324/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 Agustus 2026.

Clara pun berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya, menangkap pelaku, dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Di hadapan wartawan, ia menyampaikan permohonan yang menyentuh hati dengan mata berkaca-kaca.

“Saya berharap terlapor (H) segera ditangkap Polda Sumut dan di proses secara hukum yang berlaku. Tolong saya bapak Kapolda Sumut, saya lansia korban penipuan atau penggelapan pak. Berikan saya keadilan pak. Tolong segera tangkap terlapor pak,” harapnya dengan berlinang airmata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *