Medan

Pemko Medan & DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum

×

Pemko Medan & DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan Rico Waas bersama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Propemperda 2026 di Gedung DPRD Medan, Selasa (18/8/2026).
Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Propemperda 2026 di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2026). Wali Kota Rico Waas menegaskan bahwa setiap Perda harus memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif demi manfaat masyarakat. (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id — Pemko Medan dan DPRD Kota Medan bersama-sama menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2026. Kedua belah pihak menyepakati perubahan tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen ini menjadi langkah krusial untuk memperkuat landasan hukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kota Medan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas hadir langsung dalam paripurna itu. Ia menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) harus berlandaskan metodologi yang baku, pasti, serta tertib hukum demi mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang efektif.

“Perda dibentuk atas persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Mengingat peran vitalnya, proses perancangannya harus dikawal secara cermat mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan,” ujar Rico Waas.

Selanjutnya, Rico Waas menjelaskan bahwa langkah penyesuaian Propemperda ini berdasar pada ketentuan Pasal 39 UU No. 12 Tahun 2011 (sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022) serta Permendagri No. 80 Tahun 2015. Regulasi ini memungkinkan Pemko Medan maupun DPRD mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas guna merespons kondisi mendesak yang membutuhkan kepastian hukum dengan cepat.

Sementara itu, Rico Waas juga berharap seluruh Ranperda yang disepakati dalam perubahan Propemperda 2026 dapat dibahas secara transparan dan akuntabel. Melalui kolaborasi ini, regulasi yang lahir diharapkan memiliki kualitas unggul, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta benar-benar berdampak langsung bagi kemajuan warga.

“Kita ingin melahirkan Perda yang memiliki kepastian hukum kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan,” tambahnya.

Baca Juga  Usai Dilantik Rico Waas Jadi Kabag Umum, Ridho Siregar: Semua Untuk Masyarakat Kota Medan

Hadir juga dalam rapat paripurna ini Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Pj. Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi, jajaran pimpinan perangkat daerah, serta para Camat se-Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *