DELI SERDANG | DANews.id — Tim 11 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan akhirnya menggerebek THM Janna Kita di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Penggerebekan itu buntut maraknya dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.
Petugas menggerebek THM itu pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait praktik jual beli narkoba di dalam tempat hiburan malam.
Dalam operasi itu, polisi langsung mengamankan DS, 24 tahun. Perempuan itu diduga kuat sebagai pengedar pil ekstasi. Dari tangan DS, petugas menyita 5 butir pil ekstasi, uang tunai yang diduga hasil penjualan, dan 1 unit telepon genggam.
“DS dulunya merupakan waiters di THM ini, dan sekarang bekerja sebagai kasir. Ada 5 butir yang kami sita dari tangan yang bersangkutan, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan telepon genggam,” ucap Rafli, Rabu (2/9/2026) pagi kepada wartawan.
Tak hanya itu. Polisi juga memeriksa urine 20 orang pengunjung THM. Hasilnya, 2 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Keduanya langsung diamankan petugas.
“Dalam kegiatan ini kami juga amankan 2 orang yang positif narkoba. Kami lakukan tes urine, dan 2 diantaranya positif narkoba,” tambah Rafli.
Hingga kini polisi masih memburu pemasok narkoba berinisial B yang diduga memasok barang ke DS.
“Pemasok narkoba kepada DS sudah kami kantongi identitasnya, kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari tapi tidak akan bisa bersembunyi,” terang Rafli.
Buntut penggerebekan itu, THM Janna Kita kini ditutup sementara. Polisi telah memasang police line di lokasi.
“Untuk para pengusaha THM, THM bukanlah zona bebas hukum. Malam boleh gemerlap, namun hukum tidak akan pernah surut,” pungkas Rafli.








