Hukrim

Beraksi di 42 TKP, Residivis Maling Motor M Arif Matondang Tumbang Ditembak Polrestabes Medan

×

Beraksi di 42 TKP, Residivis Maling Motor M Arif Matondang Tumbang Ditembak Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Pelaku M Arif Matondang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat penyerahan tersangka.
Pelaku M Arif Matondang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat penyerahan tersangka. (Foto/Dok)

MEDAN |DANews.id — Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menembak dan melumpuhkan M Arif Matondang (30), seorang residivis yang mengaku beraksi di 42 tempat kejadian perkara tersebar di delapan kabupaten/kota di Sumatera Utara. Penangkapan bermula dari laporan pencurian sepeda motor di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru.

Awalnya, korban Rossa Amelia mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting pada 5 Juli 2026. Korban dibawa ke Rumah Sakit Vina Estetika Medan, sementara sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem dengan nomor polisi BK 2638 ALN dititipkan di lokasi kejadian. Pelaku datang kembali, mengambil kendaraan dengan dalih atas perintah korban, lalu menjualnya seharga Rp6,2 juta. Uang tersebut ia habiskan untuk membeli sabu, pakaian, menyewa hotel, dan membayar pekerja seks komersial.

Setelah penyelidikan menyeluruh, tim menangkap Arif pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 12.10 WIB di dekat Orange Motor, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat dikembangkan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas segera mengambil tindakan tegas dan terukur. Arif kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk perawatan medis.

Dalam keterangan pers, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Resmob Iptu Bimo menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian maupun penggelapan di sejumlah wilayah dengan total 42 TKP,” ucap AKBP Adrian.

“Modus pelaku antara lain dengan meminjam sepeda motor korban menggunakan berbagai alasan. Setelah kendaraan dikuasai, kemudian dijual kepada pihak lain,” ungkap Adrian.

Baca Juga  Kapolsek Medan Baru Pererat Hubungan dengan Warga, Tokoh Sosial Angkat Bicara

“Selain sepeda motor, pelaku juga mengakui melakukan pencurian handphone. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mencocokkan dengan laporan polisi yang ada,” jelas Adrian.

“Pengakuan pelaku masih terus kami dalami dan kami lakukan verifikasi untuk memastikan keterlibatannya di masing-masing TKP,” ujarnya.

“Pelaku saat ini sudah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan,” tegas Adrian.

Sementara itu, pengakuan pelaku menunjukkan ia mencuri 25 unit sepeda motor dan 17 unit handphone. Kendaraan yang diambil meliputi Honda Vario, Beat, Scoopy, Yamaha NMAX, Supra X, hingga Yamaha Vega. HP yang dicuri sebagian besar merek Vivo, Oppo, dan Samsung. Harga jual barang curian bervariasi dari ratusan ribu hingga Rp6,5 juta. Wilayah aksinya mencakup Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara, hingga Simalungun. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo warna biru dan satu buah topi biru dongker.

Terakhir, polisi terus mendalami dan mencocokkan seluruh pengakuan pelaku dengan laporan yang masuk. Arif merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 2019–2021. Polisi juga menelusuri pihak-pihak yang menerima barang curian guna memutus mata rantai kejahatan secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *