Hukrim

GSN Polsek Medan Timur: Dani Ardiansyah Ditangkap Sembunyi di Bawah Tempat Tidur

×

GSN Polsek Medan Timur: Dani Ardiansyah Ditangkap Sembunyi di Bawah Tempat Tidur

Sebarkan artikel ini
Pelaku Dani Ardiansyah saat digelandang petugas kepolisian ke Mapolsek Medan Timur.
Pelaku, Dani Ardiansyah digelandang petugas kepolisian menuju Mapolsek Medan Timur usai diamankan dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah Medan Timur, Senin (31/8/2026). (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id — Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial Dani Ardiansyah (24) dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Mesjid Taufik Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (31/8/2026). Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB.

Awalnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alwan, S.H., M.H., bersama Panit I Reskrim Ipda Hermanto memimpin tim menerima informasi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut sekitar pukul 17.00 WIB. Tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki berlari masuk ke dalam rumah. Tim langsung mengejar dan mengamankan tersangka yang ternyata bersembunyi di bawah tempat tidur. Tersangka memegang barang bukti dengan tangan kirinya saat petugas menemukannya. Petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Markas Polsek Medan Timur.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa: 1 paket klip plastik sedang berisi sabu berat 0,80 gram, 10 plastik klip kecil kosong, 1 unit HP Redmi 13x warna hitam, serta uang tunai Rp50.000 hasil transaksi.

Melalui keterangan pers, Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar-Butar, S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Alwan, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan resmi.

“Ini komitmen kami dalam merespons cepat aduan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba. Dani Ardiansyah kami tangkap saat bersembunyi di bawah tempat tidur, lengkap dengan barang bukti yang ia pegang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus narkoba,” ujar Kompol Agus Manimbul Butar-Butar.

Kanit Reskrim Iptu Alwan menambahkan, “Tersangka mengakui memperoleh pasokan dari Reza yang masih DPO. Kami akan terus memburu Reza dan memperdalam perkara ini agar tidak ada lagi bandar yang berkeliaran meresahkan masyarakat.”

Baca Juga  Polrestabes Medan Gulung Bandar Ganja di Percut Sei Tuan, 9,4 Kg Barang Bukti Disita

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka Dani Ardiansyah, ia memperoleh pasokan narkoba dari seorang laki-laki bernama Reza (DPO) seharga Rp250.000. Tersangka juga mengakui telah menjual sabu selama lebih kurang satu bulan.

Selanjutnya, pihak kepolisian menahan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *