MEDAN |DANews.id – Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menegaskan, Badan Pusat Statistik (BPS) berwenang menentukan dan mengubah peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan Pemko Medan, Kemensos, maupun kelurahan.
Khoiruddin menyampaikan penegasan itu menyusul banyaknya warga yang mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Medan untuk mengubah status peringkat desil DTSEN.
“Kita perlu menyatukan pemahaman para Camat dan Lurah agar tidak mengarahkan warga yang tidak puas dengan angka desilnya jauh-jauh datang ke Dinsos. Pembaruan data atau pengajuan ketidaksesuaian desil cukup melapor ke operator SIKS-NG yang ada di 151 kantor kelurahan se-Kota Medan,“kata Khoiruddin Rangkuti, Rabu (2/9/2026).
Selanjutnya, Khoiruddin menyebut pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan baru mencapai 297.390 KK atau 38 persen dari total 789.026 KK. Namun, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memperpanjang masa pendaftaran Portal Perlinsos hingga akhir Desember.
“Masih ada jeda waktu empat bulan ke depan untuk mendaftarkan diri ke Portal Perlinsos, baik secara mandiri maupun lewat jalur agen di kelurahan setempat agar tidak terlewat dari skema bansos mendatang,” tambah Khoiruddin Rangkuti.








