MEDAN |DANews.id — Sri Rezeki resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Medan menggantikan Rajudin Sagala untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Selasa (1/9/2026). Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas langsung menyambut baik pergantian ini dan menegaskan perlunya sinergi yang semakin erat antara eksekutif dan legislatif demi percepatan pembangunan kota.
Rapat Paripurna berlangsung di bawah pimpinan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen. Hadir dalam sidang tersebut Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, unsur Forkopimda, serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD Medan. Kehadiran Rico Waas dan jajaran menunjukkan komitmen Pemko Medan menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan lembaga wakil rakyat.
Dalam kesempatan itu, Rico Waas menyampaikan harapan besarnya kepada kepemimpinan baru. Ia menekankan DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta Sri Rezeki membawa semangat baru yang lebih responsif dan inovatif dalam menjalankan fungsi dewan.
“Ke depannya, program kerja DPRD diharapkan mengarah kepada penguatan fungsi legislatif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Rico Waas.
Lebih lanjut, Rico Waas menegaskan penguatan fungsi legislatif mencakup pembentukan peraturan daerah, fungsi pengawasan, dan penganggaran. Ketiga hal itu harus berjalan seimbang agar pembangunan Kota Medan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pembahasan anggaran yang semakin tepat sasaran dan mendukung prioritas pembangunan, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelayanan publik yang efektif, transparan dan akuntabel,” ujar Rico Waas.
Ia pun berharap, hubungan kerja antara Pemko Medan dan DPRD semakin solid. Kolaborasi yang kuat akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan kota sekaligus menerjemahkan aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan pembangunan yang konkret.
Sebelumnya, Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPPS/2026 tentang pergantian pimpinan DPRD Medan.
“Dengan ini memberhentikan Rajudin Sagala dari jabatan sebagai pimpinan DPRD Medan dan mengangkat Sri Rezeki sebagai pengganti terhitung dari tanggal pengucapan sumpah janji,” ujar Erisda.
Setelah keputusan dibacakan, Sri Rezeki mengucapkan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Mardison. Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sri Rezeki resmi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Medan untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Terakhir, seluruh pihak berharap kepemimpinan baru ini membawa angin segar bagi kemajuan Kota Medan. Sinergi yang terjalin harmonis antara Pemko Medan dan DPRD diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, merespons aspirasi masyarakat secara lebih cepat, dan menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.








