Daerah

Pemkab Deliserdang Dukung Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Pertanahan

×

Pemkab Deliserdang Dukung Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Wabup Deliserdang Lom Lom Suwondo mengikuti Rakor Awal GTRA Sumut 2026 di Kantor Gubernur Sumatera Utara
Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo mengikuti Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan. (Foto/Ist)

DELISERDANG | DANews.id  – Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo menegaskan dukungan Pemkab Deliserdang terhadap percepatan reforma agraria untuk memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lom Lom menyampaikan hal itu setelah mengikuti Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (2/9/2026).

“Pemerintah Kabupaten Deliserdang terus mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Lom Lom.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah memberikan rasa aman sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan mengembangkan usaha.

Karena itu, Pemkab Deliserdang siap memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov Sumut, dan ATR/BPN untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.

Sementara itu, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melalui sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Sumut H. Surya mengatakan, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Reforma agraria bukan hanya berbicara tentang penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga menghadirkan keadilan dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” sebut Bobby.

Selanjutnya, Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya menjelaskan, reforma agraria mencakup penataan aset dan akses.

Penataan aset meliputi legalisasi aset, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, serta penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Sementara itu, penataan akses diarahkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui akses permodalan, pengembangan usaha, kelembagaan, dan peningkatan produktivitas lahan.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Rudi.

Baca Juga  PRSU Ke-50 Sepi Pengunjung, Mira: "Nggak Worth It"

Selain itu, Rudi mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), pelepasan kawasan hutan, tanah telantar, dan aset negara lainnya.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut Nugraha menambahkan, GTRA berperan strategis dalam penyediaan TORA, penataan aset dan akses, serta penyelesaian konflik agraria.

Khusus di Deliserdang, perhatian diarahkan pada konflik aset Kodam I/Bukit Barisan di Kecamatan Pancur Batu dan Kutalimbaru. Selain itu, program penataan akses GTRA Sumut 2026 akan berlangsung di 12 kabupaten, termasuk Deliserdang.

Dengan sinergi pemerintah pusat, Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, ATR/BPN, dan pemangku kepentingan lainnya, reforma agraria diharapkan berjalan lebih cepat serta memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *