TANJUNG PURA | DANews.id – Praktik pungutan uang SPP sebesar Rp75.000 per siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Pura menuai kritik. Pasalnya, kartu SPP yang dibagikan kepada siswa mencantumkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sebagai dasar pungutan.
Padahal, MAN merupakan madrasah negeri yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Karena itu, pengelolaan komite madrasah semestinya mengacu pada regulasi yang diterbitkan Kemenag.
Berdasarkan salinan kartu SPP yang diterima media, pihak madrasah mencantumkan pungutan sebesar Rp75.000 dengan dasar hukum Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016. Pencantuman aturan tersebut kemudian dipertanyakan karena MAN 2 Tanjung Pura secara kelembagaan berada di bawah Kemenag.
Adapun regulasi yang mengatur komite madrasah antara lain Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Sementara itu, pengelolaan dana BOS madrasah mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
“Mencantumkan Permendiknas 75/2016 pada kartu SPP madrasah adalah kekeliruan mendasar. Madrasah bukan sekolah di bawah Kemendikbudristek, tetapi di bawah Kemenag. Regulasi yang berlaku untuk komite madrasah adalah PMA, bukan Permendiknas. Selain itu, untuk pengelolaan dana BOS madrasah, yang menjadi acuan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 3601 Tahun 2024, bukan Permendikbud,” ujar seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya, Rabu (3/9/2026), di Medan.
Lebih lanjut, PMA Nomor 16 Tahun 2020 memang membuka ruang bagi komite madrasah untuk melakukan pungutan. Namun, pelaksanaannya harus melalui mekanisme rapat komite, dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak boleh memberatkan siswa.
Di sisi lain, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS pada Madrasah mengatur penggunaan dana BOS untuk kebutuhan operasional madrasah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan pembiayaan operasional madrasah penerima BOS.
Selain itu, larangan pungutan biaya operasional dari peserta didik juga terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala MAN 2 Tanjung Pura, Lena Pohan, belum memberikan klarifikasi terkait pungutan tersebut. Konfirmasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp miliknya telah terkirim, tetapi belum mendapat tanggapan.
Saat media kembali menghubunginya melalui panggilan WhatsApp, Lena juga belum memberikan jawaban.
Sementara itu, sejumlah orang tua siswa berharap dana Rp75.000 yang telah mereka bayarkan dapat dikembalikan. Mereka juga meminta pihak madrasah tidak lagi melakukan pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang tepat.
“Kartu SPP-nya jelas-jelas mencantumkan aturan yang salah, jadi wajar kami curiga. Kami minta uang kami kembali,” ujar sumber yang merupakan salah satu orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya.








