DAIRI — Tim kuasa hukum Sarah Sagala menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sidikalang, Sumatera Utara. Sorotan tersebut mencakup keabsahan dokumen, konsistensi keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan setempat (plaatselijk onderzoek/PS).
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr Ramces Pandiangan, SH,MH, Raymond P. Sinaga, SH, dan Tiopan Tarigan,SH menyatakan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam klaim kepemilikan tanah yang diajukan oleh pihak lawan, yakni Alifsan Sagala.
Salah satu poin yang disoroti adalah keterangan saksi Umar Angkat yang disebut sebagai pemegang hak ulayat di wilayah Kelurahan Sidiangkat, Kuta Padang. Berdasarkan kesaksian di persidangan, Umar Angkat bersama timnya pernah mendatangi rumah Alifsan Sagala untuk meminta klarifikasi terkait dokumen tanah yang diklaim.
“Menurut kesaksian Pak Umar Angkat dalam persidangan, ketika diminta menunjukkan surat tanah, Alifsan Sagala tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut,” ujar tim kuasa hukum, Dr Ramces Pandiangan, Jumat (4/9/2026).
Selain itu, Ramces juga menyoroti hasil pemeriksaan setempat. Dalam agenda tersebut, pihak yang mengklaim kepemilikan tanah dinilai tidak mampu menunjukkan batas-batas objek tanah secara jelas.
“Pada pemeriksaan setempat, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan batas objek tanah yang diklaim. Ini menjadi pertanyaan mendasar dalam pembuktian kepemilikan,” kata Ramces.
Lebih lanjut, Ramces mengungkap adanya dokumen tahun 1979 yang diduga tidak sah. Dugaan tersebut diperkuat oleh perbandingan dengan dokumen lain, yakni surat tanah milik Manan Limbong tahun 1963 yang mengalami perubahan pada 1980 akibat sebagian lahan dihibahkan kepada GKPPD.
Menurut Ramces, terdapat kejanggalan karena dalam dokumen perubahan tahun 1980 tersebut, Alifsan Sagala justru tercatat sebagai saksi dan membubuhkan tanda tangan.
“Jika benar tanah tersebut sudah diklaim sebagai milik Alifsan sejak 1979, mengapa pada 1980 ia justru menjadi saksi dalam dokumen tanah pihak lain dengan objek yang disebut sama?” ujar Ramces.
Ramces juga menyebut dugaan pemalsuan dokumen telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dokumen yang dipersoalkan, menurut mereka, telah disita sebagai barang bukti.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dalil tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Mereka meminta semua pihak tidak membangun opini berdasarkan asumsi sepihak.
“Perkara ini harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti di persidangan, bukan berdasarkan dugaan,” tegasnya.
Ramces berharap majelis hakim dapat menilai seluruh bukti secara objektif dan memberikan putusan yang adil.
“Kami berharap majelis hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya dan mengabulkan eksepsi tergugat,” pungkasnya.(**)








