Hukrim

Bayi 1 Hari Dibawa dari RSU Sundari, Terungkap Modus di Baliknya

×

Bayi 1 Hari Dibawa dari RSU Sundari, Terungkap Modus di Baliknya

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan mengungkap dugaan perdagangan bayi setelah bayi 1 hari dibawa dari RSU Sundari
ARN alias Amel dan PF, dua perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bayi di Medan. (Foto/Dok

MEDAN | DANews.idPolrestabes Medan membongkar dugaan sindikat perdagangan bayi yang melibatkan dua perempuan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan seorang bayi laki-laki berusia satu hari.

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan ARN alias Amel (37) dan PF (19), warga Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, polisi menjerat keduanya dengan ketentuan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang,” dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.

Polisi juga menerapkan Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Modus faktor ekonomi,” ujar AKBP Adrian, Jumat (4/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika pasangan YN dan ESS yang belum memiliki anak mencari informasi mengenai adopsi bayi. Keduanya kemudian dikenalkan dengan ARN melalui IES.

Sekitar April 2026, pasangan itu bertemu ARN di kawasan Tuntungan. Saat itu, ARN menawarkan bayi perempuan yang disebut akan lahir dari seorang ibu yang tidak memiliki pasangan.

Pasangan tersebut kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Total uang yang diberikan mencapai Rp15 juta, belum termasuk perlengkapan bayi.

Namun, pada 28 Agustus 2026, ARN mengabarkan bayi tersebut telah lahir.

Tiga hari kemudian, ARN diduga mengambil bayi laki-laki dari ruang bersalin RSU Sundari, Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal. Polisi menyebut ARN mengenakan pakaian perawat dan masker saat membawa bayi tersebut.

ARN selanjutnya menyerahkan bayi kepada YN dan ESS. Pasangan itu kemudian mengetahui bayi yang diberikan berjenis kelamin laki-laki, bukan perempuan seperti yang sebelumnya dijanjikan.

Baca Juga  Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk uang tunai Rp9,4 juta, pakaian, kain bedong, bukti transfer dan percakapan, rekaman CCTV serta dokumen kelahiran.

“Kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara,” jelas AKBP Adrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *