MEDAN | DANEWS.ID – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara menandatangani komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah tindak pidana korupsi.
Komitmen tersebut mencakup perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan itu disaksikan Wakil Mendagri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, perwakilan BPKP RI Setya Nugraha, serta perwakilan LKPP.
Penandatanganan diawali Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution bersama Ketua DPRD Provinsi Sumut Erni Ariyanti Sitorus. Selanjutnya, kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumut turut menandatangani dokumen tersebut, termasuk Rico Waas dan Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen.
Dalam sambutannya, Bobby mengatakan rakor yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama KPK menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, hampir seluruh kepala daerah di Sumut hadir dalam pertemuan tersebut. Kehadiran itu, kata Bobby, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah menerima pembekalan sekaligus mengevaluasi tata kelola pemerintahan di daerah masing-masing.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komperhensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” kata Bobby Nasution.
Bobby juga menyatakan Pemprov Sumut bersama 33 kepala daerah di Sumut berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat integritas.
“Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integeritas,” sebut Bobby.
Selanjutnya, Wamendagri Akhmad Wiyagus dan Pimpinan KPK Johanis Tanak menyampaikan paparan mengenai penguatan integritas dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Johanis menekankan pentingnya memperkuat Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) agar mampu menjadi sistem peringatan dini bagi kepala daerah dan ASN.
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi engga bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” kata Johanis.
Sementara itu, Akhmad mengatakan APIP memiliki peran penting dalam mencegah penyimpangan sebelum masuk ke ranah hukum. Menurutnya, APIP harus menjadi mitra pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola.
“Kalau APIPnya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik, bila ada penyimpangan sebelum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH, APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” kata Akhmad.








