MEDAN | DANEWS.ID — Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap HI (44), seorang penjual nasi goreng yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (9/9/2026) malam.
Saat menangkap HI, polisi menyita satu paket sabu siap edar. Dari pemeriksaan, polisi juga mengetahui bahwa tersangka sudah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (16/9/2026) pagi mengatakan, penangkapan HI berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka yang diduga menjual narkoba di warung nasi goreng miliknya.
Sehari-hari, HI melayani pembeli nasi goreng. Namun, di tempat yang sama, tersangka juga melayani pembeli narkoba yang datang ke warung tersebut.
“Pelaku diringkus Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya, pelaku ini sehari – hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita satu paket sabu siap edar, yang merupakan narkoba sisa yang belum habis terjual,” ungkap Rafli.
Menurut Rafli, HI baru sekitar satu bulan mengedarkan sabu. Tersangka disebut tergiur keuntungan sekaligus menggunakan narkoba untuk memenuhi kecanduannya.
Dalam setiap satu gram sabu yang terjual, HI memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.
“Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba, yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” tambah Rafli.
Selain itu, polisi menemukan HI bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tersangka pernah menjalani hukuman pada 2019 dalam kasus narkotika. Setelah bebas, HI kembali dipenjara karena kasus penganiayaan.
“Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda yakni narkotika dan penganiayaan,” ungkap Rafli.
Kini, polisi masih memburu pemasok sabu kepada HI. Identitas pemasok tersebut telah diketahui dan diduga berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan.
“Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap. Bagaimana pun pelaku mengganti modusnya, hukum pasti tetap menemukan,” pungkas Rafli.








