MEDAN | Danews.id — Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar segera melakukan pendaftaran. Pemerintah menetapkan batas akhir pendaftaran pada 31 Agustus 2026. Data yang terkumpul nantinya menjadi basis data utama bagi Kementerian Sosial dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2027.
Kepala Dinas Sosial Medan, Khoiruddin Rangkuti, menyampaikan bahwa hingga Kamis (13/8/2026), jumlah warga yang telah mendaftar di Kota Medan baru mencapai sekitar 265.000 kepala keluarga (KK), atau setara 35 persen dari total target 760.000 KK. Oleh sebab itu, ia mendesak masyarakat yang belum terdata untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang tersisa.
“Jumlah pendaftar di Kota Medan baru mencapai sekitar 265.000 KK atau 35 persen dari total target sebanyak 760.000 KK. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera memanfaatkan sisa waktu yang ada,” ujar Khoiruddin saat ditemui di Gedung Legiun Veteran Medan, Kamis (13/8/2026).
Selanjutnya, Khoiruddin menjelaskan bahwa Medan menjadi salah satu dari 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi percontohan digitalisasi penyaluran bansos. Portal Perlinsos sendiri dihadirkan untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan, memudahkan warga mengajukan diri sebagai calon penerima, sekaligus memangkas panjangnya rantai birokrasi pengajuan.
Ia membandingkan bahwa mekanisme pengajuan bansos sebelumnya mengacu pada Permensos Nomor 33 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, warga harus melalui musyawarah kelurahan, penandatanganan berita acara, penginputan data oleh operator SIKS-NG di kelurahan, hingga pengesahan kepala daerah sebelum data dikirim ke Kementerian Sosial.
“Lewat portal Perlinsos ini, prosesnya dipangkas sehingga sangat cepat dan tanggap. Begitu warga mendaftar, sistem akan langsung memberikan respons awal apakah yang bersangkutan layak menerima bantuan atau tidak, untuk kemudian data tersebut diolah lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Dinas Sosial Medan membuka dua jalur pendaftaran, yaitu melalui agen Perlinsos dan pendaftaran mandiri lewat gawai.
Dinas Sosial Medan telah menyiagakan sekitar 5.080 agen yang tersebar di berbagai wilayah kota. Agen tersebut terdiri dari pegawai Dinas Sosial, camat, lurah, kepala lingkungan, Ketua Tim Penggerak PKK Lingkungan, hingga kelompok Dasawisma.
“Masyarakat bisa mendatangi agen-agen tersebut untuk mendapatkan bantuan dalam proses pendaftaran,” katanya.
Sementara melalui jalur mandiri, warga dapat mengunduh aplikasi Perlinsos dan mendaftar secara langsung menggunakan telepon seluler masing-masing. Khusus untuk jalur ini, warga wajib mengaktifkan terlebih dahulu Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Warga dapat melakukan aktivasi IKD di kantor kelurahan, kecamatan, maupun kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Pada akhirnya, Khoiruddin menegaskan bahwa pendataan melalui Perlinsos sangat penting bagi warga yang membutuhkan bantuan pemerintah pada tahun 2027. Data yang terkumpul nantinya menjadi dasar penetapan calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI APBN).
“Informasi resmi dari pusat, batas akhir pendaftaran adalah 31 Agustus 2026. Kami berharap masyarakat bergerak cepat, baik dengan mendatangi agen di kelurahan atau kecamatan maupun mendaftar secara mandiri, agar tidak terlewat dari basis data bansos 2027,” harapnya.








