MEDAN | DANEWS.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat sertifikasi aset daerah untuk memperkuat pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah. Saat ini, sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses.
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengatakan sertifikasi aset penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa dan penguasaan fisik oleh pihak lain. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Karena itu, Zakiyuddin meminta proses sertifikasi 200 aset tersebut dipantau secara berkala, terutama pada tahapan pengukuran dan kelengkapan dokumen. Menurutnya, aset yang sudah diukur tetapi masih memiliki kekurangan administrasi harus segera dikelompokkan dan dilengkapi agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat.
Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin didampingi Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian dan Plt Kepala BKAD Medan Suluh Aulia Harahap.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri menyatakan BPN siap mendukung percepatan sertifikasi aset Pemko Medan. Selain itu, BPN dan Pemko Medan akan menyinkronkan data Nomor Objek Pajak (NOP) PBB dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) untuk membangun satu basis data pertanahan.
Reza menjelaskan BPN telah menginventarisasi wilayah Kota Medan melalui pemotretan udara seluas kurang lebih 28.000 hektare. Data hasil inventarisasi dan pengukuran akan disampaikan kepada Pemko Medan, termasuk jika terdapat perbedaan luas tanah dengan data yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Selanjutnya, BPN juga akan mendorong percepatan layanan pertanahan melalui program Peralihan Terintegrasi atau Perintis yang dijadwalkan diluncurkan 24 September 2026. Program tersebut ditargetkan dapat menyelesaikan proses peralihan hak, mulai dari pengecekan, pembuatan akta, validasi BPHTB hingga sertifikat paling lama 10 hari.
Melalui sinkronisasi data dan percepatan sertifikasi tersebut, Pemko Medan dan BPN berharap pengamanan aset daerah semakin optimal serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah.








