Hukrim

Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru Dilaporkan Ke Propam Polda Sumut

×

Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru Dilaporkan Ke Propam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru di Laporkan Ke Propam Polda Sumut
Dongan Nauli Siagian,SH, Bayu Subronto,SH dan Arief Cahyadi,SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan. (Foto/ist).

Medan, (danews.id) – Korban penganiayaan berinisial KN (41) didampingi kuasa hukumnya Dongan Nauli Siagian, SH, Bayu Subronto, SH, dan Arief Cahyadi, SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik Polsek Medan Baru, Senin (8/6/2026).

Laporan ini diajukan karena penanganan kasus penganiayaan disertai ancaman pembunuhan yang dialami KN dinilai tidak profesional. Hanya sekitar 3 jam setelah ditangkap belum genap 1×24 jam pelaku sudah dilepaskan pihak Polsek Medan Baru.

“Hari ini kami buat laporan ke Propam karena penanganan kasus penganiayaan terhadap klien kami terkesan dipermainkan oleh penyidik dan Kanit Polsek Medan Baru. Padahal saksi dan bukti visum sudah jelas,” ujar Dongan Nauli Siagian, SH, kuasa hukum korban, saat ditemui di Mapolda Sumut.

Ia menjelaskan, kejadian bermula Sabtu 9 Mei 2026 di kawasan Jalan Cempaka Gang Tarigan Lk. IV, Medan Polonia. Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam, sehingga KN menderita luka di pelipis kanan, pelipis kiri, hingga bagian tengkuk.

Korban sudah melaporkan peristiwa itu dengan nomor: STTLP/B/444/V/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Namun, menurut tim hukum, penyidik bertindak berat sebelah dan terkesan mempermainkan proses hukum.

“Kami minta agar Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim, dan penyidik yang menangani kasus ini segera diperiksa secara internal. Bila terbukti melanggar, copot mereka dari jabatan agar tidak merugikan masyarakat lain. Kami harap Propam menindak tegas aparat yang melanggar kode etik,” tegas Dongan.

Ia juga mengungkapkan dugaan pungutan liar: “Penyidik meminta uang kepada klien kami dengan alasan untuk Kapolsek dan Kanit Reskrim, sebagai syarat agar segera menangkap dan menahan pelaku. Awalnya klien menolak, karena sebagai korban yang terancam nyawa justru dimintai uang. Namun demi keselamatan diri dan keluarga, ia akhirnya meminjam lalu menyerahkan uang itu kepada penyidik bernama Bripka SR,” ungkapnya. (Ril)

Baca Juga  Polrestabes Medan Tahan Ibu dan Dua Balita Terkait Dugaan Penggelapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *