MEDAN | DANEWS.ID – Upaya AD alias Grandong (43), pelaku begal motor, menghindari penangkapan dengan bersembunyi di dalam sumur berakhir sia-sia. Tim Reskrim Polsek Medan Tembung tetap berhasil meringkusnya, Jumat (18/9/2026).
Penangkapan dilakukan Tim Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, S.H., bersama Panit Opsnal Ipda DP Manulang. AD merupakan warga Jalan Pengabdian, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban saat menjalankan aksinya.
AD diduga merupakan satu dari enam pelaku yang merampas sepeda motor dengan kekerasan di Jalan PWI Tanah Garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 19 Agustus 2026. Lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim menegaskan polisi akan terus memburu seluruh pelaku yang terlibat.
“Bagaimanapun caranya, kami akan terus memburu dan mengamankan seluruh yang terlibat. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan hal mencurigakan ke nomor darurat 110,” tegas Iptu Parulian Sitanggang.
Kini, AD beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.








