HukumMedanPeristiwa

2 Tersangka Diduga Hasut dan Paksa Korban Bunuh Diri di Apartemen Medan, Diketahui Punya Riwayat Pemerasan

×

2 Tersangka Diduga Hasut dan Paksa Korban Bunuh Diri di Apartemen Medan, Diketahui Punya Riwayat Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers AKBP Adrian Risky Lubis ungkap kasus 2 tersangka hasut dan paksa korban bunuh diri di Apartemen Sky View Medan
AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan saat merilis pengungkapan kasus 2 tersangka yang diduga menghasut dan memaksa korban Apriaman Lase bunuh diri di Apartemen Sky View Medan. (Foto/Dok.DANews.id)

MEDAN | DANews.id – Polrestabes Medan mengungkapkan kasus menghasut dan memaksa orang lain untuk bunuh diri yang menimbulkan kematian korban Apriaman Lase (AL) di Apartemen Sky View, Jalan Abdul Hakim No.7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dua orang menjadi tersangka dalam kasus ini, yang teridentifikasi sebagai JS dan FR.

Konferensi pers pengungkapan kasus dilaksanakan melalui AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026) dengan penetapan tersangka melalui Surat Perintah Penahanan (SPKT) nomor LP/B/2953/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Menurut keterangan yang disampaikan, korban pertama kali terhubung dengan tersangka FR melalui aplikasi MeChat sekitar pukul 03.30 WIB hari Jumat (10/7/2026). Setelah percakapan, korban menyetujui FR untuk mendatangi penginapannya di Apartemen Sky View.

Sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang bersama temannya JS dan bertemu korban di lobi apartemen. Ketiganya kemudian naik ke kamar nomor 26 lantai 12. Korban memilih bersamanya JS, sehingga FR meminta uang cancel sebesar Rp400 ribu. Biaya untuk layanan JS ditetapkan sebesar Rp850 ribu, yang kemudian dikirim korban ke nomor rekening yang diberikan FR.

Setelah melakukan hubungan seksual selama 10 menit, korban merasa tidak puas dan meminta JS untuk menghisap kemaluannya. Setelah selesai, JS memanggil FR yang menunggu di depan kamar. Kedua tersangka kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban.

Korban menolak membayar, namun kedua tersangka terus memaksa. “Sini bang, sini uang BJ (blow job), sini lihat saldomu di handphonemu,” ujar FR sambil mendekati korban. Korban menghindar dan mundur ke arah balkon, mengatakan, “Saya tidak ada uang. Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat ini.”

Baca Juga  Bekerja Tanpa Gaji, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan Nekat Mencuri dan Berujung Dianiaya

Setelah korban membuka pintu balkon, FR malah menghasut, “Yaudah loncat kalau berani.” Kedua tersangka kemudian keluar dari kamar, naik Grab, dan meninggalkan apartemen. Korban selanjutnya melompat dari lantai 12 dan meninggal dunia.

Informasi tambahan menunjukkan bahwa setelah kejadian, tersangka FR membuka aplikasi Dola AI untuk mencari cara menghindari penegakan hukum. Beberapa pertanyaan yang dia kirimkan antara lain:

– “Berapa lama polisi keluar berita kalau orang bunuh diri di hotel?”

​- “Kalau bunuh diri berapa lama garis polisi dicabut?”

​- “Kalau ada orang bunuh diri kita ada di TKP, berapa lama kita dipanggil?”

​- “Gimana cara supaya tenang menghadapi nanti kalau dipanggil sebagai saksi?”

​- “Udah 1 x 24 jam belum dipanggil sebagai saksi, apakah aman?”

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan pemerasan sebanyak 3 kali terhadap orang lain, antara lain:

1. Bulan Maret 2026 di Hotel Four Points Medan, mendapatkan Rp1 juta

​2. Bulan April 2026 di Hotel Grand Kanaya, mendapatkan Rp2,5 juta

​3. Tanggal 10 Juli 2026 di Apartemen Sky View, mendapatkan Rp1,25 juta

Tim penegak hukum mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

– 3 unit handphone (iPhone warna perak, Vivo 1900, dan iPhone warna biru milik FR)

– 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV

– Baju kaos, singlet, celana boxer, sepatu, dan topi baret

– Uang tunai sebesar Rp1,583 juta

​- Dompet berisi KTP korban, NPWP, STNK, kartu ATM (BRI, BNI, Mandiri), BPJS, dan tiket pesawat

Kedua tersangka telah ditahan dan diduga pelaku kejahatan berdasarkan Pasal 462 KUHP yang mengatur penghasutan orang lain untuk melakukan bunuh diri. Ancaman hukuman yang ditanggung adalah maksimal 4 tahun penjara. (Red)

Baca Juga  Oknum Penyidik Polrestabes Medan Diduga Halangi Warga Jenguk Keluarganya yang Ditahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *