BATAM | DANews.id – Nama “Akau” kembali mencuat ke publik. Sosok ini diduga mengendalikan jaringan Gelanggang Permainan Gelper berkedok hiburan di Batam. Dugaan itu menguat setelah Nagoya Game Zone di Nagoya Indah Blok D Nomor 7, 8, dan 9, Lubuk Baja, disorot masyarakat.
Hingga Senin 6/7/2026, aparat penegak hukum belum terlihat mengambil tindakan tegas. Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan perjudian berkedok usaha hiburan di Kota Batam.
Berdasarkan penelusuran tim media, Nagoya Game Zone diduga menyediakan berbagai jenis permainan. Jenisnya meliputi mesin gelper, mesin jackpot, hingga permainan tebak angka dengan bola pingpong.
Selain itu, tim juga menerima informasi mengenai dugaan adanya kasino yang beroperasi secara terselubung di lokasi tersebut. Namun, seluruh informasi ini masih dalam tahap penelusuran dan menunggu pembuktian hukum.
Di tengah sorotan itu, nama “Akau” kembali ramai diperbincangkan. Masyarakat menduga Akau berada di balik jaringan sejumlah usaha gelper di Batam.
Selain Nagoya Game Zone, dua lokasi lain yang ikut disebut adalah Duta Game Zone dan Uban Game Zone. Akan tetapi, dugaan keterlibatan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat.
Tak hanya gelper, praktik serupa juga diduga merambah tempat hiburan malam. Beberapa lokasi yang disebut antara lain J&J Club & KTV, Bombastis Club & KTV, dan M One Club & KTV.
Modusnya, menurut informasi yang berkembang, menggunakan sarana permainan bola pingpong. Tim media saat ini masih memverifikasi informasi tersebut.
Sebagai bentuk keberimbangan, tim media telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Aty. Konfirmasi itu terkait status kepemilikan, legalitas usaha, izin operasional, dugaan operasional 24 jam, sistem permainan, serta nama Akau yang disebut sebagai pemilik.
Tim juga meminta klarifikasi mengenai peran Alpret sebagai humas. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan.
Di lapangan, tim memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan izin gelanggang permainan. Sejumlah sumber menyebut pemain mendapatkan hadiah berupa barang. Barang itu kemudian bisa ditukar dengan uang di lokasi terpisah.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar `Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021` tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu juga berpotensi melanggar ketentuan pidana perjudian.
Lebih lanjut, beberapa lokasi juga disebut beroperasi hingga 24 jam. Karena itu, publik kini mempertanyakan efektivitas pengawasan dari pemerintah dan aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melanjutkan penelusuran. Fokusnya adalah memverifikasi dugaan keberadaan kasino tersembunyi yang disebut terkait dengan jaringan tersebut.
Masyarakat Batam kini menanti langkah tegas aparat. Mereka berharap penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan begitu, tidak ada pihak yang kebal hukum.












