KesehatanMedanPemerintahan

Pemko Medan Tanggung Biaya Berobat Korban Kriminal Jalanan Melalui Perwal 26/2026

×

Pemko Medan Tanggung Biaya Berobat Korban Kriminal Jalanan Melalui Perwal 26/2026

Sebarkan artikel ini
Pemko Medan tanggung biaya berobat korban kriminal jalanan
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas saat menjenguk warga korban begal. (Foto/Ist)

MEDAN | DANews.id – Pemko Medan resmi hadir untuk warga rentan. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menetapkan Peraturan Wali Kota Perwal Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

Perwal yang ditetapkan pada 6 April 2026 itu mengatur APBD Kota Medan akan menanggung biaya berobat korban tindak pidana kekerasan di rumah sakit.

Dengan adanya aturan baru ini, warga Medan yang menjadi korban tawuran dan pembegalan kini bisa mendapat layanan medis tanpa dipungut biaya.

Berdasarkan Pasal 2 Perwal 26/2026, ada 2 kelompok yang masuk ruang lingkup. Pertama adalah korban tindak pidana penganiayaan dan/atau pencurian dengan kekerasan.

Untuk korban kekerasan, cakupannya meliputi korban tawuran yang tidak terlibat tetapi terkena dampak, serta korban dan/atau saksi pembegalan.

Syaratnya, pasien harus memiliki identitas kependudukan Kota Medan dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, atau asuransi lainnya.

“Ini bentuk kehadiran negara. Tidak ada lagi warga Medan yang ditolak berobat karena korban kriminal jalanan,” ujar sumber di Pemko Medan.

Pemko Medan menggandeng 23 rumah sakit untuk melayani pasien korban kekerasan. Daftarnya mulai dari RSUP Adam Malik, RSU Haji Medan, RSUD dr Pirngadi, RS USU, RSUD H Bachtiar Djafar, hingga 17 RS swasta seperti RS Royal Prima, RS Murni Teguh, dan RS Elisabeth.

Untuk pelayanannya dipusatkan di 3 RS milik Pemko, yaitu RSUD dr Pirngadi, RSUD H Bachtiar Djafar, dan RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem.

Jenis pelayanan yang ditanggung meliputi Gawat Darurat, Rawat Jalan Post Opname, dan Rawat Inap. Rumah sakit yang sudah melayani akan mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan Kota Medan. Pembayaran klaim kemudian dibebankan langsung pada APBD Kota Medan.

Baca Juga  Polsek Medan Kota Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Curanmor

Agar tidak terjadi penyalahgunaan, Perwal ini mewajibkan adanya Verifikator Independen. Verifikator adalah tenaga ahli profesional bersertifikat yang ditunjuk Kepala Dinas Kesehatan.

Tugasnya melakukan verifikasi klaim dan mengecek validasi dokumen. Dokumen yang dicek antara lain KTP Kota Medan, surat dari kepolisian, surat keterangan dokter, kode diagnosis INA-CBGs, dan besaran tarif.

Setelah dinyatakan sesuai, baru Dinas Kesehatan melakukan pembayaran ke rumah sakit. Verifikator bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan.

Dengan terbitnya Perwal 26/2026, Pemko Medan sekaligus mencabut Peraturan Wali Kota Medan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan.

Perwal baru ini dinilai lebih luas karena tidak hanya mengatur pasien unregistered, tetapi juga menambah perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan.

Perwal 26/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 6 April 2026. Kebijakan ini merujuk pada UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang menjamin setiap orang berhak mendapat pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kota Medan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait teknis pengajuan klaim di lapangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *