HukumKesehatanMedan

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Rp 23,8 M

×

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Rp 23,8 M

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kejari Medan menggeledah lingkungan RSUD Dr. Pirngadi Medan.
Kejaksaan Negeri Kejari Medan saat menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan. (Foto/Ist)

MEDAN | DANews.id – Kejaksaan Negeri Kejari Medan menggeledah lingkungan RSUD Dr. Pirngadi Medan pada Selasa (30/6/2026). Tindakan ini bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa dari Badan Layanan Umum Daerah BLUD Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, memimpin langsung penggeledahan bersama tim penyidik. Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting dari beberapa ruangan di rumah sakit sebagai barang bukti.

Penyidik akan menelaah dokumen yang berhasil diamankan secara mendalam. Tujuannya mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran BLUD, terutama terkait mekanisme penggunaan hingga pertanggungjawaban keuangan.

Penyidikan ini menyoroti total anggaran senilai Rp23,8 miliar. Rinciannya meliputi belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai BMHP sebesar Rp10,8 miliar, serta komponen utang Rp13,01 miliar.

Hasil penyelidikan awal menemukan indikasi ketidaksesuaian tata kelola keuangan. Salah satunya pembayaran utang satu tahun anggaran menggunakan alokasi dana tahun berikutnya. Selain itu, sebagian kewajiban utang itu belum terselesaikan sepenuhnya sampai saat ini.

DANews.id telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Plt Dirut RSUD Pirngadi Medan, Dr. Ridho Mardohar Tambunan. Namun hingga berita ini terbit, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar menegaskan tim akan menangani proses hukum secara profesional, transparan, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini agar bersikap kooperatif. Siapa pun yang terbukti terlibat, pasti akan dimintai pertanggungjawaban secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ridwan.

Hingga berita ini terbit, penyidik masih menggali informasi, mengumpulkan keterangan saksi, dan melengkapi alat bukti lain. Langkah ini memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga  Peredaran Narkoba Eksis Beroperasi di Jalan Mangkubumi Medan, Warga Resah

Seluruh proses penyidikan berpedoman pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *