KesehatanMedanPemerintahan

Rico Waas Jamin Biaya Berobat Korban Begal dan Tawuran Gratis Lewat Perwal 26 Tahun 2026

×

Rico Waas Jamin Biaya Berobat Korban Begal dan Tawuran Gratis Lewat Perwal 26 Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan Rico Waas saat menjelaskan Perwal 26 2026 tentang biaya berobat korban begal gratis
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (Foto/Dok.DANews.id)

MEDAN | DANews.id – Pemerintah Kota Medan secara resmi menjamin seluruh biaya perawatan warga yang menjadi korban tawuran atau pembegalan. Jaminan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2026.

Perwal tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026. Aturan ini merupakan inisiasi Pemko Medan agar korban kejahatan jalanan bisa langsung ditangani di rumah sakit yang sudah ditetapkan. Harapannya tidak ada lagi warga yang menjadi “korban kedua” karena terkendala biaya pengobatan pasca kejadian kriminal.

“Kami mengambil langkah ini karena banyak kasus yang mungkin tidak tercover BPJS. Makanya pemerintah mengambil langkah ini agar korban bisa dikawal dan tertangani,” ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat selesai menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Medan.

Lebih lanjut, manfaat kebijakan ini sudah dirasakan langsung oleh Mia, salah satu warga Medan. Ia menjadi korban kejahatan jambret di jalan raya. Saat dikejar pelaku, Mia terjatuh dan mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

Berkat Perwal 26 Tahun 2026, Mia mendapatkan perawatan medis secara layak dan seluruh biaya pengobatannya ditanggung sepenuhnya oleh Pemko Medan.

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota Medan atas kebijakan yang sangat membantu ini. Sungguh meringankan beban saya, biaya berobat jadi gratis dan ditanggung pemerintah,” ucap Mia dengan rasa syukur.

Di sisi lain, Wali Kota Rico Waas juga menyampaikan imbauan agar informasi terkait Perwal ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

“Karena itu, mohon diinformasikan terkait aturan ini. Agar bila ada korban kekerasan, terutama di jalanan, penanganannya bisa langsung ditanggung di rumah sakit yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Pemko Medan telah menunjuk 23 rumah sakit sebagai tempat rujukan pelayanan bagi korban kekerasan. Rumah sakit yang melayani akan mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan dan pembayarannya dibebankan pada APBD Kota Medan.

Baca Juga  Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Kerja Ikhlas Dan Tanggung Jawab !

Dengan adanya Perwal ini, Pemko Medan berharap tidak ada lagi warga yang menunda berobat ke rumah sakit karena masalah biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *