.DANews.id – Nasional, Pemerintah resmi mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama puluhan perusahaan lain sebagai langkah tegas menyikapi bencana ekologis yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar).n Pencabutan izin 28 perusahaan tersebut diumumkan setelah dilakukan audit cepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana.
PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatra.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, hal itu disampaikan Prabowo kepada kementerian dan lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) melalui rapat terbatas (ratas) daring dari London, Inggris, Senin, (19/1/2026).
Pada ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Prabowo hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo melalui siaran persnya.
Sebagai informasi rincian perusahaan yang Dicabut Izinnya tercatat 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, seperti tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Daftar 28 perusahaan yang Dicabut Izinnya :
Aceh (3 Unit):
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 Unit):
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 Unit):
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Perusahaan Non Kehutanan
Aceh (2 Unit):
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 Unit):
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 Unit):
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
( DA01 )












