Nasional

Komisi III DPR Minta Polrestabes Medan Beri Akses Seluas-luasnya Keluarga Korban Kematian WL

×

Komisi III DPR Minta Polrestabes Medan Beri Akses Seluas-luasnya Keluarga Korban Kematian WL

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (11/8/2026), menyampaikan desakan soal penanganan kasus kematian WL di Medan.
Komisi III DPR RI menggelar RDPU kasus kematian WL di Medan. Hinca Panjaitan mendesak Polrestabes Medan beri akses seluas-luasnya kepada keluarga korban agar proses transparan. Polda Sumut diminta awasi langsung, Komisi III akan kawal hingga tuntas. (Foto/Dok)

JAKARTA | DANews.id — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus kematian WL, mantan istri anggota Polri berpangkat Brigadir berinisial ISH di Medan. Dalam rapat tersebut, Komisi III mendesak Polrestabes Medan membuka akses seluas-luasnya kepada keluarga almarhumah, baik untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kasus kematian WL sebelumnya disebut sebagai bunuh diri yang dilakukan menggunakan senjata api milik mantan suaminya. Namun, pihak keluarga menduga kejadian itu sebenarnya merupakan tindak pidana pembunuhan dan telah melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Oleh karena itu, Komisi III menilai pemberian akses dan keterbukaan bagi keluarga sangat penting untuk membantu proses pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa akses bagi keluarga korban diperlukan sebagai bagian dari upaya mendorong proses pengungkapan perkara yang transparan. Selain menerima informasi, keluarga juga berhak menyampaikan bukti atau data lain yang mereka miliki dan dianggap berkaitan erat dengan kasus tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Polrestabes Medan untuk memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk meminta atau memberikan informasi terkait,” ujar Hinca dalam Konferensi Pers pasca RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Hinca menambahkan, keterbukaan akses tersebut penting agar segala informasi yang berkembang di kalangan keluarga maupun masyarakat dapat disampaikan melalui jalur yang resmi dan tepat. Dengan cara demikian, tim penyidik dapat mempertimbangkan berbagai keterangan yang relevan dengan perkara yang sedang diusut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keluarga korban juga perlu mendapatkan ruang yang memadai untuk menyampaikan bukti maupun informasi lain yang mereka miliki kepada penyidik. Hal ini sejalan dengan upaya memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif.

Baca Juga  Puluhan Perwira di Jajaran Polrestabes Medan Dimutasi. Ini Nama-nama Perwira Yang Dimutasi...

“Supaya tidak tanda lagi tafsir yang berubah atau ada duga-duga, maka kita minta keluarga korban untuk diberi akses seluasnya. Jadi transparan,” kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Selain mendesak keterbukaan akses bagi keluarga, Komisi III DPR RI juga meminta Polda Sumatera Utara melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara di Polrestabes Medan. Komisi III menegaskan akan terus mengawal proses tersebut agar pengungkapan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hinca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *