BatamDaerah

Diduga Produksi di Gudang Biru Batam, Rokok Ilegal Merek PSG-Hamil-Manchester Rugikan Negara Miliaran

×

Diduga Produksi di Gudang Biru Batam, Rokok Ilegal Merek PSG-Hamil-Manchester Rugikan Negara Miliaran

Sebarkan artikel ini
Gudang bercat biru di Batam diduga tempat produksi rokok ilegal merek PSG Hamil Manchester tanpa pita cukai
Gudang bercat biru di Batam yang diduga menjadi tempat produksi rokok ilegal merek PSG, Hamil, dan Manchester tanpa pita cukai. (Foto/Dok.DANews.id)

BATAM | DANews.id – Negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan cukai akibat peredaran rokok ilegal. Gudang bercat biru di Batam diduga menjadi tempat produksi rokok ilegal merek PSG, Hamil, dan Manchester tanpa pita cukai.

Merek-merek tersebut masih mudah ditemukan di pasaran Batam dan Kepri. Berdasarkan informasi di lapangan, produknya diproduksi di Batam lalu diedarkan ke Tanjungpinang, Bintan, Karimun, hingga daerah lain. Kemasan dan varian baru terus muncul, diduga aktivitas produksi dan distribusi masih berjalan.

Hasil pantauan di sekitar gudang biru, ditemukan sampah plastik berisi kertas pembungkus, foil, dan limbah sisa produksi rokok.

Tim juga mendapati satu unit kontainer 40 feet dalam kondisi tersegel terparkir di area gudang. Warga menduga kontainer itu disiapkan untuk pengiriman barang keluar daerah. Namun kepastian isi dan tujuan masih menunggu penyelidikan aparat.

Warga resah dengan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. Di saat pabrik rokok legal wajib membayar cukai, pajak, dan mengurus izin, rokok ilegal justru bebas beredar.

Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sektor penerimaan cukai dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri legal.

“Kalau dibiarkan, negara rugi besar. Cukai itu kan untuk pembangunan. Sementara yang ilegal bebas masuk pasar tanpa bayar sepeser pun,” ujar salah seorang warga.

Dalam UU No. 11/1995 tentang Cukai sebagaimana diubah UU No. 39/2007, tegas diatur sanksi bagi pelaku. Menjual rokok tanpa pita cukai dipidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.

Selain itu, menyimpan, memiliki, atau mengedarkan rokok ilegal juga bisa dipidana sesuai Pasal 56. Jika terbukti memalsukan pita cukai, ancaman hukumannya lebih berat lagi.

Baca Juga  Media Sosial Heboh Isu Dugaan OTT KPK di Binjai, Belum Ada Konfirmasi Resmi

Warga meminta Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam segera turun melakukan pengecekan ke gudang biru. Fokus pemeriksaan diarahkan pada 4 hal: aktivitas keluar-masuk barang, isi kontainer 40 feet, legalitas usaha, dan jalur distribusi ke wilayah Kepri.

Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. (FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *