Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2013

×

Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2013

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026), menyampaikan dorongan pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan No 2 Tahun 2013.
Wali Kota Medan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026), mendorong pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan karena dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan nasional yang lebih tinggi.(Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Langkah ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan pada Senin (10/8/2026).

Rico Waas mengambil langkah tersebut demi memastikan setiap regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum yang kuat, bersifat adaptif, serta tidak bertentangan dengan aturan hukum nasional yang lebih tinggi.

Menurut Wali Kota Medan, sebuah peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi tumpukan pasal dan ayat. Sebaliknya, di dalamnya harus memuat arah kebijakan, kepentingan masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah.

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Rico Waas.

Selanjutnya, Rico Waas menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 ini mengacu pada penyesuaian dengan aturan tingkat nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada Perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ujar Rico Waas menambahkan.

Oleh karena itu, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Baca Juga  Rico Waas: Film Pramuka Media Pembelajaran Adaptif di Era Digital

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” harapnya.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini, hadir pula pimpinan dan anggota dewan, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, para pimpinan perangkat daerah, serta para camat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *