Medan, (danews.id) – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Medan pada 2026 masih jauh dari target. Hingga 13 Juli 2026, penerimaan PBB baru mencapai Rp238,55 miliar atau 29,61 persen dari target Rp805,71 miliar.
Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang telah mencapai 41,21 persen. Sementara pada 2024, realisasi PBB tercatat sebesar 32,24 persen.
Kondisi itu mendapat perhatian dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi peningkatan penerimaan pajak daerah.
“Rendahnya capaian penerimaan tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan angka, tetapi harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem kerja, pendataan, penagihan hingga kualitas sumber daya manusia,” kata Rico saat memimpin rapat evaluasi dan monitoring pajak daerah di Kantor Bapenda Medan, Juli 2026.
Menurut Rico, salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi adalah distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Ia menyebut masih terdapat SPPT yang belum sampai kepada wajib pajak.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memengaruhi kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PBB.
Rico menegaskan, distribusi SPPT tidak boleh hanya dianggap sebagai persoalan administratif. Dokumen tersebut merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan wajib pajak mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan.
Karena itu, Bapenda Medan diminta tidak hanya menunggu masyarakat datang untuk membayar pajak. Strategi jemput bola dan pendekatan langsung kepada wajib pajak harus diperkuat.
“Rendahnya realisasi PBB ini harus menjadi perhatian serius. Jangan hanya menunggu wajib pajak datang, tetapi perlu dilakukan pendekatan langsung dan jemput bola agar kepatuhan pembayaran meningkat,” ujarnya.
BPHTB Baru 48,61 Persen
Selain PBB, realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Medan hingga 13 Juli 2026 juga belum mencapai target.
Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi BPHTB tercatat Rp319,98 miliar atau 48,61 persen dari target Rp658,42 miliar.
Meski persentasenya lebih tinggi dibandingkan PBB, realisasi BPHTB tersebut masih belum mencapai separuh dari target yang ditetapkan untuk 2026.
Rico mengatakan seluruh perangkat daerah harus mampu meningkatkan penerimaan dari tahun ke tahun. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurut dia, penting untuk memperkuat kapasitas fiskal Kota Medan.
Pemko Medan juga perlu mulai membangun kemandirian fiskal dan tidak terus bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), terutama di tengah potensi perubahan atau pengurangan alokasi transfer dari pemerintah pusat.
“Karena itu, rendahnya realisasi PBB dan BPHTB tidak semestinya berhenti pada persoalan capaian angka. Pemko Medan perlu mengevaluasi efektivitas target, sistem pendataan, pola penagihan hingga kinerja pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerimaan tersebut,” kata Rico. (F_01/r)
PBB Medan Tak Sampai Sepertiga Target, Wali Kota Soroti Kinerja Bapenda








