Medan

Rico Waas: PAD Medan 2027 Diproyeksi Rp4,167 Triliun

×

Rico Waas: PAD Medan 2027 Diproyeksi Rp4,167 Triliun

Sebarkan artikel ini
Rico Waas menyampaikan tanggapan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Medan.
Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan tanggapan kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Medan terkait Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah. (Foto/Dok)

Medan | DANEWS.ID  – Pemko Medan memperluas basis penerimaan pajak dan retribusi daerah dengan meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat pengawasan, serta mendorong digitalisasi pemungutan.

Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan optimalisasi PAD tidak hanya dilakukan melalui kenaikan tarif. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Medan terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).

“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” jelasnya.

Menurut Rico, perubahan perda mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Dalam P-APBD 2026, target PAD ditetapkan Rp3,875 triliun. Target tersebut kemudian diproyeksikan meningkat menjadi Rp4,167 triliun dalam R-APBD 2027 atau bertambah sekitar Rp291,71 miliar. Proyeksi itu dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi.

Pemko Medan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi, perkembangan dunia usaha dan iklim investasi dalam kebijakan pajak dan retribusi.

“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegasnya.

Perubahan perda juga menyempurnakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Pemko juga menyesuaikan tarif pelayanan kebersihan serta menghapus objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, Pemko Medan memperkuat pengelolaan aset melalui legalisasi dan sertifikasi, pengamanan fisik, penertiban aset yang dikuasai pihak lain, serta pengembangan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi.

Baca Juga  Rico Waas Dukung Open Turnamen FORKI Medan 2026 untuk Jaring Atlet Muda

Dalam paripurna tersebut, DPRD Medan juga menetapkan 15 anggota Pansus pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *