Hukrim

Parkiran Apartemen Medan Jadi Lokasi Transaksi Pod Getar, 3 Orang Ditangkap

×

Parkiran Apartemen Medan Jadi Lokasi Transaksi Pod Getar, 3 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dua pengedar dan satu bandar berstatus IRT ditangkap karena menjual Pod Getar di parkiran apartemen mewah Jalan Abdul Hakim Medan. Polisi masih buru pemasok yang berada di atas bandar tersebut.
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan saat mengamankan barang bukti dan pelaku pengedar Pod Getar yang bertransaksi di parkiran apartemen mewah Jalan Abdul Hakim Medan, Sabtu (15/8/2026). (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik jual beli narkotika yang dikemas dalam bentuk rokok elektrik atau yang dikenal luas dengan sebutan “Pod Getar”. Dalam operasi ini, polisi meringkus dua pengedar dan seorang bandar yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Ketiganya kerap memanfaatkan parkiran sebuah apartemen mewah di Jalan Abdul Hakim Medan sebagai lokasi transaksi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan pada Sabtu (15/8/2026) siang bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Warga melaporkan adanya transaksi Pod Getar yang sering terjadi di parkiran apartemen mewah tersebut.

Selanjutnya, petugas menindaklanjuti informasi tersebut. Akhirnya, pada Sabtu (8/8) dini hari, tim berhasil meringkus dua pria warga Jalan Taruma, Kecamatan Medan Baru, yaitu SY (21) dan AG (24), tepat di lokasi parkiran apartemen.

“Saat ditangkap, kedua pelaku yang kami identifikasi sebagai pengedar, diduga hendak mencari pembeli. Kami menyita 1 bungkus pod getar bermerek Batman dari tangan keduanya. Hasil pemeriksaan awal, pelaku setidaknya sudah tiga kali melakukan transaksi di parkiran apartemen yang sama,” ungkap Rafli.

Kemudian, polisi melanjutkan pengembangan kasus. Mereka berhasil meringkus pemasok sekaligus bandar yang menyuplai barang kepada kedua pengedar tersebut.

Sang bandar yang merupakan seorang ibu rumah tangga, yakni MD (39) warga Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap di rumahnya. Namun, petugas tidak menemukan Pod Getar di lokasi penangkapan karena pelaku mengaku seluruh stoknya sudah terjual habis.

“Dalam kasus ini kami juga menangkap bandarnya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini, karena ternyata ada pelaku lagi yang berada diatas bandar ini. Mohon doanya, agar kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” tandasnya.

Baca Juga  Anggota Geng Motor GPS Terlibat Jual Beli Sabu Disergap Satresnarkoba Polrestabes Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *