MEDAN | DANews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali membongkar praktik jual beli narkoba berbentuk vape atau yang dikenal luas dengan sebutan “Pod Getar”. Kali ini, polisi meringkus seorang wanita yang diduga telah menjual puluhan Pod Getar dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Pelaku berinisial DW alias UW (31), warga Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Selayang. Polisi menangkapnya saat ia hendak melakukan transaksi narkoba di area parkir sebuah hotel di kawasan Kecamatan Medan Barat.
Saat penangkapan, petugas menyita tiga buah Pod Getar masing-masing bermerek Labubu, Yakuza, dan Batman. Ketiga barang tersebut rencananya akan dijual seharga Rp2.100.000 per buah.
“Pelaku kami tangkap di parkiran sebuah hotel pada 7 Agustus 2026 malam. Saat itu, kami duga pelaku hendak bertransaksi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (14/8/2026) pagi.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual narkoba selama dua bulan terakhir. Biasanya, pelaku mengantar barang sendiri ke pembeli dan memilih tempat yang tidak terlalu ramai, seperti parkiran hotel atau apartemen. Namun, pada beberapa transaksi, pelaku juga memanfaatkan jasa ojek online untuk mengantarkan narkoba.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah 2 bulan terakhir menjual narkoba dengan kisaran sekali menjual 1 sampai dengan 4 pcs Pod Getar, atau jika dikalkulasikan jumlahnya ditaksir mencapai puluhan Pod Getar yang sudah dijual,” tambah Rafli.
Dari setiap penjualan satu buah Pod Getar, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp300.000. Uang hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, petugas kini sedang memburu pemasok narkoba yang diduga berinisial K.
“Kami pastikan akan mengejar terus siapa pemasok barang haram ini, sehingga kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” pungkas Rafli.









