Medan

14 Hari Pasca-RDP, Bangunan Tanpa PBG di Medan Belum Disegel

×

14 Hari Pasca-RDP, Bangunan Tanpa PBG di Medan Belum Disegel

Sebarkan artikel ini
Bangunan yang disebut tanpa PBG di Jalan Sisingamangaraja Medan belum disegel Satpol PP
Bangunan di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera Nomor 15, Medan, yang dipersoalkan warga terkait PBG dan belum disegel meski telah menjadi pembahasan dalam RDP Komisi IV DPRD Medan. (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id — Satpol PP Pemko Medan belum menyegel bangunan di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera Nomor 15, Medan, meski Komisi IV DPRD Medan telah memutuskan penyegelan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) 14 hari sebelumnya.

Bangunan tersebut disebut milik Pintor Sitorus, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra. Warga menyebut bangunan itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam RDP, Gordon Nababan, yang mengaku sebagai kontraktor sekaligus utusan Pintor Sitorus, menyampaikan bahwa pemilik baru mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) pada 4 Agustus 2026.

Pengajuan tersebut dilakukan ketika pekerjaan konstruksi disebut telah mencapai sekitar 70 persen. Gordon juga menjelaskan bahwa bangunan itu akan digunakan sebagai rumah sewa atau kos.

Menurut warga, pemilik bangunan tidak pernah berkomunikasi dengan tetangga selama proses pembangunan berlangsung. Karena itu, warga meminta pemerintah memastikan penggunaan bangunan sesuai peruntukan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Aktivitas Konstruksi Berlanjut

Setelah RDP, warga kembali mendengar aktivitas konstruksi dari lokasi pada Senin (7/9/2026). Mereka menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan keputusan penyegelan yang telah dibahas dalam RDP Komisi IV DPRD Medan.

Sehari sebelumnya, pada Selasa (1/9/2026), sejumlah orang yang mengaku sebagai tukang mendatangi rumah tetangga. Mereka mengaku kehilangan penghasilan setelah aktivitas konstruksi dihentikan. Salah seorang membawa anak kecil dan menyatakan keluarganya kesulitan makan.

Seorang lainnya berkata, “Sehat-sehatlah abang itu.” Warga menilai pernyataan tersebut patut diduga sebagai intimidasi atau ancaman verbal. Mereka menegaskan bahwa penghentian pembangunan bukan keputusan warga, melainkan tindak lanjut dari keputusan RDP.

Warga Sampaikan Tuntutan

Selain meminta penyegelan, warga meminta pemilik membongkar dinding belakang bangunan untuk menyediakan gang kebakaran atau brandgang. Mereka juga meminta perbaikan atap rumah yang rusak akibat material pembangunan.

Baca Juga  Heboh! Bareskrim Polri Gerebek New Zone, Puluhan Orang Diamankan ‎

Warga turut mempertanyakan belum terlaksananya penyegelan hingga 14 hari setelah keputusan RDP. Mereka meminta aparat memeriksa dugaan pemberian hadiah atau janji apabila terdapat indikasi pelanggaran yang menyebabkan keputusan tersebut belum dijalankan.

Sutrisno Minta Satpol PP Bertindak

Sutrisno Pangaribuan, tetangga yang mengajukan RDP, mengatakan warga tidak memiliki kewenangan menghentikan pembangunan.

“Putusan RDP Komisi IV DPRD Medan sudah jelas, tetapi sampai hari ke-14 penyegelan belum juga dilakukan. Jangan justru warga yang melaporkan persoalan ini didatangi dan ditekan. Kami tidak punya kewenangan menghentikan pembangunan. Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan Satpol PP,” kata Sutrisno.

Ia meminta Satpol PP menjalankan keputusan tersebut secara tegas, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kalau benar bangunan tersebut tidak memiliki PBG, mengapa sampai sekarang belum disegel? Bahkan pada 7 September masih terdengar aktivitas konstruksi. Jangan sampai keputusan lembaga DPRD hanya berhenti di atas kertas,” ujarnya.

Sutrisno menegaskan bahwa warga tidak mencari konflik dengan pemilik bangunan. Mereka hanya meminta lingkungan yang aman dan sesuai aturan.

“Kami tidak mencari masalah dengan siapa pun. Kami hanya meminta hak sebagai tetangga. Dinding belakang harus dibongkar untuk brandgang, dan atap rumah kami yang rusak akibat material pembangunan harus diperbaiki,” katanya.

Terkait dugaan pemberian hadiah atau janji, Sutrisno meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara terbuka.

“Kalau ada dugaan pemberian hadiah atau janji yang menyebabkan putusan penyegelan tidak berjalan, kami meminta aparat mengusutnya secara terbuka. Yang kami minta sederhana: tegakkan aturan dan laksanakan keputusan RDP,” ujarnya.

Pihak Pintor Sitorus dan Satpol PP Pemko Medan belum memberikan keterangan terkait status PBG, aktivitas konstruksi, maupun pelaksanaan keputusan penyegelan tersebut.

Baca Juga  Wali Kota Rico Waas: Pemko Medan Siap Sukseskan Silaturahmi Anak Bangsa 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *