MEDAN | DANEWS.ID – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan A alias Boncel (35), warga Kecamatan Percut Seituan, berakhir setelah Tim Reskrim Polsek Medan Tembung menangkapnya saat bermain di sebuah warnet di wilayah Kecamatan Percut Seituan, Minggu (20/9/2026).
Kasus tersebut bermula ketika Ridho Syahputra (22), warga Sidomulyo Gang Nenas 5, Kecamatan Percut Seituan, memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 5856 AMS di depan rumahnya. Pelaku kemudian datang dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah menerima laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Opsnal Ipda DP Manulang melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi melacak keberadaan A alias Marcel dan menangkapnya saat sedang bermain di warnet pada Minggu (20/9/2026).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian. Polisi menyebut uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, dan bermain judi online.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., Selasa (22/9/2026) menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Mengambil hak orang lain, apalagi untuk membiayai kebiasaan buruk seperti narkoba dan judi, adalah perbuatan yang merugikan banyak pihak. Kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kini A alias Marcel diamankan di Polsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.








