MEDAN | DANEWS.ID – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan meringkus AO (25), pemuda yang diduga menjadi pengedar sabu di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan AO ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
“Personel Unit 3 melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga meringkus pelaku saat diduga akan melakukan transaksi,” kata Rafli, Jumat (18/9/2026).
Dari penangkapan itu, polisi menyita delapan paket sabu siap edar, sejumlah uang, enam plastik klip, dan satu unit handphone.
Rafli mengatakan AO diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan. AO disebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang kini masih dikejar polisi.
“Kami masih mengejar satu pelaku lagi yang berperan sebagai pemasok narkoba. Kami pastikan pelaku narkoba, baik bandar maupun pengedar, pasti akan kami ungkap,” tegas Rafli.








