JAKARTA | DANEWS.ID — Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal meminta kesiapan aparat penegak hukum diperkuat setelah UU Reforma Agraria disahkan. Menurutnya, aparat di lapangan harus memahami ketentuan baru agar konflik agraria ditangani berdasarkan hukum dan alat bukti.
“UU ini sudah memberikan kerangka hukum yang lebih kuat. Sekarang bagaimana memastikan aparat penegak hukum di lapangan memahami dan siap menjalankannya secara tepat, termasuk ketika menghadapi konflik agraria yang kompleks,” kata Rizki dalam keterangan persnya, Sabtu (26/9/2026).
Rizki mengatakan persoalan agraria memiliki karakter berbeda di setiap daerah, mulai dari status dan batas lahan, kawasan hutan, hak masyarakat hingga perizinan. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait.
“Di lapangan, persoalannya tidak selalu sederhana. Karena itu dibutuhkan koordinasi dan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dengan kementerian dan lembaga terkait. Ini bukan soal siapa yang salah atau siapa yang benar sejak awal, tetapi bagaimana setiap persoalan diperiksa berdasarkan hukum dan fakta yang ada,” ujarnya.
Ia juga mendorong konsolidasi pemerintah pusat dan daerah bersama aparat penegak hukum untuk menyamakan data, memetakan persoalan, dan memperjelas kewenangan. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Masalah agraria ini lintas sektor dan sering kali melibatkan banyak pihak. Karena itu, perlu ada konsolidasi sejak tingkat pusat hingga daerah, termasuk penyamaan data, pemetaan persoalan dan pembagian kewenangan,” katanya.
Rizki menilai keberhasilan UU Reforma Agraria akan ditentukan oleh pelaksanaannya di lapangan. Ia berharap aturan pelaksana, data yang akurat, dan koordinasi yang baik dapat memastikan ketentuan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan, pelosok, dan kawasan rawan konflik agraria.








