JAKARTA | DANews.id – Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Sutrisno menilai penetapan tersangka baru tersebut belum menyentuh pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Menurutnya, KPK harus mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki kewenangan, pengaruh, maupun akses terhadap pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.
“Penetapan delapan tersangka baru dalam kasus korupsi jalan yang menjerat anak buah Bobby Nasution tersebut hanya lip service. Sebab tidak ada kesungguhan dan keberanian KPK untuk menjerat sutradara, aktor intelektual, pejabat yang memiliki akses kepada kekuasaan yang memberi perintah kepada Topan Obaja Putra Ginting,” kata Sutrisno dalam keterangannya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penetapan delapan tersangka baru dalam perkara tersebut pada Rabu (7/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sutrisno mempertanyakan apakah pengusutan perkara tersebut telah menyentuh pihak yang diduga berada di balik pengaturan proyek. Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menindak pelaksana atau pihak yang berada di level teknis.
Soroti Pemeriksaan Saksi
Sutrisno juga menyoroti pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dan Dedy Iskandar Rangkuti yang menurutnya pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Ia menyebut keduanya tidak hadir dalam pemanggilan yang diklaimnya dilakukan penyidik KPK. Sutrisno kemudian mempertanyakan tindak lanjut KPK terhadap ketidakhadiran para saksi tersebut.
“Memanggil ulang Muryanto Amin dan Dedy Iskandar Rangkuti saja KPK tidak berani,” ujarnya.
Sutrisno juga mengungkit pernyataan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 1 Oktober 2025. Saat itu, menurut Sutrisno, Asep menyatakan penyidik akan menempuh upaya yang diperbolehkan undang-undang terhadap saksi yang mangkir dari pemeriksaan.
Namun, Sutrisno menilai pernyataan tersebut belum terlihat dalam perkembangan perkara yang menjadi perhatiannya.
“Pernyataan Asep Guntur Rahayu tidak terbukti, kecuali KPK memanggil dan memeriksa Muryanto Amin diam-diam, tanpa diketahui wartawan dan publik,” katanya.
Minta KPK Usut Akar Perkara
Selain pemeriksaan saksi, Sutrisno meminta KPK mendalami dugaan perubahan anggaran dalam Perubahan Pergub Penjabaran APBD Sumut Tahun Anggaran 2025.
Ia menyebut perubahan tersebut terjadi beberapa kali dan menduga terdapat kaitan dengan pengalokasian proyek yang kemudian menjadi bagian dari perkara korupsi.
Karena itu, menurut Sutrisno, pengusutan perkara harus diarahkan untuk menemukan siapa yang memiliki kewenangan dan mengambil keputusan terkait proyek tersebut.
“KPK tidak cukup hanya menetapkan tersangka dari kalangan ASN atau pelaksana teknis. Akar persoalannya harus diusut sampai kepada pihak yang diduga memberi perintah dan memiliki kuasa mengatur proyek,” tegasnya.
Sutrisno berharap KPK tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka baru. Ia meminta lembaga antirasuah tersebut membuka secara terang perkembangan penyidikan dan memastikan seluruh pihak yang memiliki dugaan keterlibatan diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Kritik tersebut merupakan pandangan Sutrisno Pangaribuan. Sementara itu, penetapan seseorang sebagai tersangka maupun dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.









