MEDAN | DANews.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Jalan H. Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita delapan butir pil ekstasi atau inex. Kedua pria berinisial DC (25) dan KF (19) itu diduga merupakan pentolan geng motor di Kota Medan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga mendapati kedua pria tersebut berada di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.
“Keduanya kami tangkap berkat informasi yang kami terima dari masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya merupakan pentolan geng motor GTARMY.REBORN16 dan sudah empat kali terlibat tawuran sesama geng motor di kawasan Deli Serdang,” ungkap Rafli, Minggu (25/10/2026).
Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, petugas menemukan delapan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan oleh kedua pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru sekitar satu bulan terlibat dalam peredaran narkoba karena tergiur keuntungan yang diperoleh.
Rafli menambahkan, kedua pelaku mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial B. Saat ini, polisi masih memburu pria tersebut.
“Dari pelaku kami sita delapan butir pil ekstasi. Keduanya mendapat narkoba dari seorang pria berinisial B yang kini sedang kami kejar. Kami pastikan, B tidak akan bisa bersembunyi karena pasti akan kami tangkap,” tegas Rafli.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua pria tersebut.









