MEDAN | DANews.id – Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga menjadi kurir 599 unit vape berisi narkoba.
ES diringkus di parkiran Hotel RedDoorz, Jalan Setia Budi, Medan, Rabu (28/10/2026) pagi. Dalam menjalankan aksinya, warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu tersebut dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat memberikan keterangan, Senin (2/11/2026), mengatakan penangkapan ES berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus ES saat hendak menaiki mobilnya di lokasi kejadian.
“Dari pelaku kami sita dua tas yang di dalamnya berisi tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun satu pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerek Netflix,” ungkap Rafli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ES ternyata bukan kali pertama menjalankan tugas sebagai kurir vape narkoba. Sebelumnya, pelaku pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kali ini, ES kembali menjalankan aksinya dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar. Pelaku diduga tergiur imbalan Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya.
“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya,” jelas Rafli.
Terkait status ES yang merupakan pegawai Lapas Kelas I Medan, Rafli mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas tempat pelaku bekerja.
“Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” katanya.
Rafli menambahkan, ratusan vape narkoba tersebut diperoleh ES dari seseorang berinisial AL yang diduga sebagai pemasok sekaligus bos pelaku.
Polisi kini memburu AL untuk mengungkap jaringan peredaran vape narkoba tersebut.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.








