MEDAN | DANews.id – Sebuah gubuk yang sebelumnya menjadi tempat berkumpul warga di kawasan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diduga dialihfungsikan menjadi lokasi transaksi narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi tersebut pada Sabtu (31/10/2026) sore. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan paket sabu yang disembunyikan dengan cara digantung di atas pohon.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (1/11/2026), mengatakan penggerebekan dilakukan personel Unit 2 Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba di gubuk tersebut.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk kerja sama Polri bersama masyarakat. Dari informasi masyarakat itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pengedar di lokasi, yakni TP (24) dan BS (37) yang merupakan warga setempat,” ujar Rafli.
Dari lokasi, petugas menyita tiga paket sabu, sejumlah plastik klip kosong, timbangan elektrik, telepon genggam, serta uang yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Menariknya, beberapa paket sabu ditemukan dalam kondisi terikat dan digantung di atas pohon. Polisi menduga cara tersebut digunakan pelaku untuk menyamarkan penyimpanan narkotika.
“Kami sita tiga paket sabu, beberapa paket kami temukan tergantung di atas pohon dalam kondisi terikat,” tambah Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan kedua pelaku diduga baru berlangsung beberapa hari terakhir.
Rafli menduga aktivitas tersebut merupakan perpindahan dari kawasan Jermal ke Selambo menyusul gencarnya penindakan narkoba di kawasan Jermal.
“Aktivitas kedua pelaku masih hitungan hari. Kami duga ini aktivitas yang bergeser dari Jermal karena masifnya penindakan di sana, jadi mereka mencari tempat baru. Namun, belum lagi aktivitas mereka berkembang, kami sudah selangkah lebih cepat untuk melakukan penggerebekan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polrestabes Medan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Ini bukti komitmen kami untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.









