MEDAN | DANews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus dua pemuda berinisial MNT (21) dan SAF (21) yang diduga mengedarkan narkotika jenis vape atau dikenal sebagai pod getar serta pil ekstasi.
Keduanya ditangkap di Jalan Kutilang, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (20/10/2026) malam. Polisi turut menyita satu unit vape narkoba berwarna oranye yang diduga hendak dijual.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Merespons informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus kedua pelaku yang saat itu tengah berada di atas sepeda motor dan diduga sedang menunggu pembeli,” kata Rafli, Selasa (27/10/2026).
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu unit vape narkoba berwarna oranye.
“Saat kami ringkus, kami temukan 1 pcs vape narkoba berwarna orange, yang diduga hendak dijual,” terang Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pemuda tersebut mengaku telah mengedarkan narkoba selama sekitar satu bulan. Mereka mengaku sudah dua kali menjual vape narkoba dan lima kali menjual pil ekstasi.
Dari setiap vape narkoba yang terjual, keduanya memperoleh keuntungan Rp100 ribu. Sementara itu, setiap butir pil ekstasi yang terjual menghasilkan keuntungan Rp40 ribu.
“Untuk setiap satu vape narkoba yang laku terjual, mereka mendapat keuntungan Rp100 ribu. Sedangkan untuk pil ekstasi, mereka mendapat keuntungan Rp40 ribu untuk setiap butir pil ekstasi yang laku terjual,” ungkap Rafli.
Polisi kini memburu pemasok narkoba kepada kedua tersangka. Menurut Rafli, pemasok berinisial W telah diketahui identitasnya.
“Pemasok narkoba berinisial W kami pastikan akan kami ringkus. Ini komitmen kami dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba. Tidak akan ada ruang, dan kami pastikan akan kami ungkap,” pungkasnya.
Polrestabes Medan menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang diduga memasok barang kepada kedua tersangka.









