BATAM | DANews.id — Dua dari sebelas pekebun Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yakni Erwinta dan Ahmad Firmansyah, diperiksa penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (2/11/2026). Pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga sore itu merupakan tindak lanjut pelimpahan laporan dari Bareskrim Mabes Polri.
Pelimpahan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/19530/X/RES.7.4/2026/Bareskrim tertanggal 12 Oktober 2026. Laporan itu terkait dugaan perusakan secara bersama-sama dan/atau penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa dilaporkan terjadi sejak Juli 2026.
Kuasa hukum pekebun, Abdullah Yusuf, S.H., dan Boy Ware, S.H., mengatakan penyidik meminta keterangan mengenai tanaman jagung, singkong, jengkol, kandang ayam, ternak, serta mesin pompa air yang diduga mengalami kerusakan. Mereka berharap sembilan pelapor lainnya segera dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Para pekebun mengklaim menguasai sekitar 50 hektare lahan di Sungai Pinang, Kelurahan Setokok, dan mengaku belum menerima ganti rugi. Kuasa hukum meminta penghitungan kerugian dilakukan secara objektif berdasarkan jenis dan jumlah tanaman, usia, kondisi kerusakan, serta perkiraan hasil panen yang hilang.
Dalam laporan tersebut, turut dicantumkan nama Helli Saputra yang disebut sebagai Direktur PT MIG Perkasa Industri, Suherman, dan Amsakar Ahmad. Pencantuman nama tersebut merupakan bagian dari pengaduan pelapor dan belum membuktikan keterlibatan ataupun kesalahan pidana pihak yang disebut.
Sementara itu, perwakilan warga bernama Limin juga melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan pada 10 Agustus 2026. Limin diperiksa pada 14 September 2026. Menurut kuasa hukum, laporan terpisah tersebut telah dilimpahkan dari Polres ke Polsek, tetapi Limin mengaku belum memperoleh informasi perkembangan penanganannya.
Sebelumnya, mediasi yang melibatkan warga, PT MIG Perkasa Industri, pihak yang dikaitkan dengan kelompok Lang Laut, dan BP Batam digelar di Polresta Barelang pada 11 Agustus 2026. Hasil mediasi tersebut belum dapat dipastikan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi kepolisian maupun tanggapan pihak yang dilaporkan.









