BATAM | DANews.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kamis (22/10/2026). Pengawasan tersebut difokuskan pada penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), tata kelola pelayanan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kunjungan itu, Lagat didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, M. Pithra Jaya Saragih, beserta jajaran. Turut hadir Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Tanjungpinang.
Pemantauan dilakukan dengan memeriksa sejumlah dokumen SOP pelayanan publik guna memastikan kesesuaian prosedur administrasi dengan standar pelayanan yang diterapkan di Lapas Batam.
Selain pemeriksaan administrasi, Ombudsman Kepri juga mewawancarai sejumlah warga binaan untuk mengetahui secara langsung pengalaman, kebutuhan, serta kualitas pelayanan yang mereka terima selama menjalani masa pembinaan.
Wawancara tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan. Sebab, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga dari implementasi pelayanan serta pemenuhan hak masyarakat sebagai penerima layanan.
Melalui pemantauan ini, Ombudsman Kepri diharapkan dapat memberikan masukan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas Batam, terutama dalam meningkatkan profesionalisme, transparansi, responsivitas, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Kepala Lapas Batam, Yosafat Rizanto, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Lapas Kelas IIA Batam.
Menurutnya, jajaran Lapas Batam berupaya menjalankan seluruh pelayanan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
Yosafat berharap masukan dari Ombudsman Kepri dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel sesuai tata nilai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi momentum penguatan pengawasan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Dengan demikian, pelayanan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memperhatikan kualitas layanan dan menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan.








