Hukrim

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Paya Geli, Pemasok Diburu

×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Paya Geli, Pemasok Diburu

Sebarkan artikel ini
Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Jalan Masjid, Gang Buntu III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan mengamankan lima paket sabu, Kamis (5/11/2026).
Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Jalan Masjid, Gang Buntu III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan mengamankan lima paket sabu, Kamis (5/11/2026). (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial HP (40) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan-Binjai, tepatnya Jalan Masjid, Gang Buntu III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan Tim 1 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HP yang diduga hendak melakukan transaksi sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

“Pelaku kami ringkus saat akan melakukan transaksi, ada 5 paket sabu yang kami sita, dan sejumlah barang bukti lain termasuk sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (5/11/2026) pagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial IP. Pemasok tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih satu bulan. Dari setiap gram sabu yang terjual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu.

“Pelaku ini baru satu bulan menjadi pengedar sabu, yang bersangkutan mendapat keuntungan Rp50 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual. Kami masih mengejar pemasoknya, kami pastikan jaringan pelaku ini akan kami ungkap, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Paya Geli,” tambah Rafli.

Polisi kini masih memburu IP yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di kawasan Paya Geli.

Baca Juga  Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi Dikediamannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *