DANews.id| Medan – Maraknya bangunan liar atau tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menuai sorotan publik. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko Medan) terkesan pembiaran dan tutup mata. Salah satunya bangunan di Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota berdiri kokoh dan masih berlangsung meski diduga belum memiliki plang PBG.
Terlihat bangunan tersebut sudah mencapai 50 persen dan belum ada terpampang plang PBG nya.
Seorang warga sekitar lokasi berinisial RH (40) kepada wartawan mengatakan bangunan tersebut belum memiliki PBG.
“Belum ada PBG nya itu bang. Bang lihatlah mana ada tertera plang PBG nya. Biasanya kan, kalau mendirikan suatu bangunan pasti ditempelkan plang PBG. Ini saya perhatikan belum tertera plang PBG. Padahal bangunan sudah berlangsung dan sudah hampir 50 persen,” sebut RH, Senin (2/3/2026).
Lebih lanjut RH mengaku heran dengan kebebasan bangunan tersebut berlangsung tanpa ada PBG nya.
“Heran juga kita bang, bisa bangunan itu berlangsung tanpa ada PBG nya. Apa mungkin pihak pemko atau perkim tidak mengetahui bangunan tersebut belum memiliki PBG?. Atau mereka sengaja pembiaran?. Kuat dugaan kita pemilik bangunan dengan pihak berwenang udah ada main mata itu bang, makanya tidak ditindak bangunnya,” ujarnya.
“Kita meminta pihak Pemko Medan menindak tegas pemilik bangunan tersebut guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) John Ester Lase dikonfirmasi awak media via seluler terkait bangunan diduga belum memiliki PBG di Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, enggan berkomentar hingga berita ini ditayangkan.
Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota Rizal saat dikonfirmasi terkait bangunan tanpa PBG tersebut mengatakan akan melakukan pengecekan.
“Makasih infonya bg, aku cek dulu ya,” tegas Rizal singkat. (Roi)












