MEDAN | DANews.id – Aktivitas sebuah bangunan di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan disorot publik. Bangunan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (20/7/2026), bangunan tersebut terlihat sudah beraktivitas. Namun tidak ditemukan plang atau papan informasi terkait izin PBG yang wajib dipasang selama proses pembangunan dan operasional.
Menurut informasi warga sekitar, bangunan itu sudah berjalan beberapa waktu tanpa ada teguran dari pihak terkait. Padahal setiap bangunan wajib memiliki PBG sesuai ketentuan.
“PBG itu bukan hanya izin, tapi juga sumber PAD. Kalau tidak ada, berarti retribusi dan pajaknya tidak masuk ke Pemko Medan. Ini jelas merugikan Negara,” ujar Rian, warga sekitar yang rumahnya tak jauh dari lokasi.
Ia mendesak Pemko Medan melalui Dinas Perkim dan Satpol PP untuk segera menertibkan. “Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Kalau rakyat kecil ditindak, yang besar juga harus,” tegasnya.
Secara hukum, pembangunan tanpa PBG melanggar UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 46. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang membangun gedung tanpa PBG dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Selain itu, Pemko Medan juga memiliki Perda No 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang kini beralih fungsi menjadi retribusi PBG sebagai salah satu sumber PAD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, maupun Dinas Perkim Kota Medan terkait status perizinan bangunan tersebut.
Warga berharap Pemko Medan segera melakukan pengecekan dan penindakan agar tidak ada lagi bangunan liar yang beroperasi tanpa izin dan merugikan keuangan daerah.
“Kami hanya minta aturan ditegakkan. Kalau memang salah ya ditindak, kalau sudah beres administrasinya ya silakan lanjut,” harap salah seorang warga. (Red)












